Top Mortar Gak Takut Hujan
Home Bisnis Perpres 19/2024 Dorong Pertumbuhan Industri Gim Lokal

Perpres 19/2024 Dorong Pertumbuhan Industri Gim Lokal

0
Perpres 19/2024 Dorong Pertumbuhan Industri Gim Lokal (Dok Foto: Kemenparekraf)

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) memberikan apresiasi terhadap langkah positif pemerintah Indonesia dengan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2024 tentang Percepatan Pengembangan Industri Gim Lokal. Inisiatif ini dianggap sebagai strategi cerdas untuk memperkuat ekosistem dan meningkatkan daya saing industri gim di Tanah Air.

Pentingnya Regulasi Jelas dalam Ekosistem Gim

Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Utama Kemenparekraf/Baparekraf Nia Niscaya, dalam wawancara “Weekly Brief with Sandi Uno,” menyampaikan bahwa Perpres 19/2024 telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 12 Februari 2024.

Langkah ini diambil untuk mendorong dan memperkuat perkembangan pesat ekosistem industri gim nasional.

Nia menyoroti pentingnya regulasi yang jelas dalam mengoptimalkan ekosistem usaha gim di Indonesia. Terutama, mengingat potensi ekonomi kreatif Tanah Air, khususnya di sektor gim, yang begitu besar.

Meskipun demikian, mayoritas gim yang beredar masih berasal dari luar negeri. Dengan adanya perpres ini, diharapkan dapat tercipta landasan hukum yang kuat untuk meningkatkan daya saing industri gim lokal.

Akselerasi Pengembangan Industri Gim Nasional

Lebih lanjut, perpres ini diharapkan mampu memberikan akselerasi bagi pengembangan industri gim nasional.

Tujuannya adalah agar industri ini dapat menguasai pasar domestik dan meningkatkan partisipasi pelaku industri gim lokal dalam persaingan global.

Nia menekankan bahwa pasar gim Indonesia memiliki potensi besar, dengan proyeksi pendapatan mencapai 1.117 juta dolar AS pada tahun 2023. Industri gim online, khususnya, diprediksi mendominasi pasar dengan nilai mencapai 343 juta dolar AS pada tahun yang sama.

Delapan Poin Utama dalam Perpres 19/2024

Direktur Regulasi Kemenparekraf/Baparekraf Robinson Sinaga menambahkan bahwa perpres ini membahas delapan poin utama.

Poin-poin tersebut melibatkan pengembangan riset, pendidikan, fasilitas pendanaan, infrastruktur, sistem pemasaran, insentif, kekayaan intelektual, dan perlindungan hasil kreativitas.

Robinson berharap bahwa implementasi penuh dari kedelapan poin ini dapat menjadi pendorong utama pertumbuhan industri gim di Indonesia.

Kerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika

Robinson juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menyusun regulasi turunan yang mendukung implementasi Perpres 19/2024.

Langkah ini mencerminkan upaya sinergis antar kementerian untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi perkembangan industri gim nasional.

Dengan langkah-langkah konkret ini, diharapkan bahwa industri gim Indonesia akan semakin pesat berkembang, memberikan kontribusi signifikan pada perekonomian negara dan membuka peluang lebih luas di pasar global.

Exit mobile version