Penyaluran gaji ke-13 bagi aparatur negara dan pensiunan dipastikan segera dilakukan pada Juni 2026. Kepastian tersebut menjadi kabar yang paling dinantikan oleh para pegawai negeri, anggota TNI-Polri, hingga pensiunan yang tahun ini kembali menerima tambahan penghasilan dari pemerintah.
Pemerintah telah menetapkan jadwal pencairan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026. Skema pencairannya diperkirakan berlangsung bertahap mulai awal Juni, mengikuti pola yang selama ini diterapkan pada tahun-tahun sebelumnya.
Informasi terkait pencairan dana pensiun juga telah diumumkan oleh PT Taspen melalui akun resmi media sosial mereka. Dalam pengumuman tersebut disebutkan penyaluran gaji ke-13 untuk pensiunan mulai dilakukan paling cepat pada 2 Juni 2026.
Taspen menyatakan pencairan tersebut menjadi bagian dari komitmen perusahaan dalam memastikan hak pensiun diterima tepat waktu oleh seluruh peserta.
Penyaluran Gaji ke-13 Cair Bertahap Mulai Juni 2026
Berdasarkan aturan yang berlaku, penerima manfaat gaji ke-13 mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS), Calon PNS (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota TNI, Polri, hingga pejabat negara.
Namun terdapat ketentuan khusus bagi PPPK yang masa kerjanya belum mencapai satu tahun. Pemerintah akan menghitung besaran gaji ke-13 secara proporsional sesuai lama masa pengabdian. Sementara PPPK yang belum genap bekerja satu bulan per 1 Juni 2026 tidak masuk dalam daftar penerima.
Penyaluran gaji ke-13 yang bersumber dari APBN terdiri dari beberapa komponen utama, yakni gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja atau tukin.
Sementara itu, besaran gaji pensiun yang diterima pensiunan PNS tetap mengacu pada golongan terakhir sesuai ketentuan dalam PP Nomor 8 Tahun 2024. Untuk golongan I, rentang gaji pokok berada di kisaran Rp1,7 juta hingga Rp2,2 juta. Sedangkan golongan IV dapat menerima hingga Rp4,9 juta.
Pemerintah juga memastikan hak pensiun tetap diberikan seumur hidup bagi ASN yang telah memasuki batas usia pensiun sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain melalui Taspen dan bank mitra, penyaluran gaji ke-13 bagi pensiunan kini semakin mudah karena dapat dicairkan melalui Kantor Pos maupun minimarket seperti Alfamart dan Indomaret. Penerima hanya perlu membawa KTP asli serta kode transaksi dari aplikasi POSPAY.
