Protes Keras dari Inul Daratista: Mengapa Tarif Pajak Hiburan Meningkat?

0
422
Tarif Pajak Hiburan
Protes Keras dari Inul Daratista: Mengapa Tarif Pajak Hiburan Meningkat?
Pojok Bisnis

Pajak hiburan yang diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) kini menjadi perbincangan hangat. Banyak pihak menyoroti kenaikan tarif pajak hiburan yang dinilai tinggi dibandingkan dengan ketetapan sebelumnya dalam Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD).

Beberapa tokoh terkenal seperti pengacara Hotman Paris dan penyanyi dangdut Inul Daratista telah menyuarakan kekhawatiran mereka terkait kenaikan tarif pajak hiburan melalui media sosial.

Hotman Paris, yang juga pernah menjadi pemegang saham Hollywings, serta Inul Daratista sebagai pemilik tempat karaoke Inul Vizta, mengekspresikan kekecewaan mereka terhadap tingginya tarif pajak tersebut.

Protes Keras Inul Daratista!

Inul Daratista bahkan menyampaikan protes keras atas wacana kenaikan tarif pajak hiburan hingga 40-75 persen. Melalui akun media sosialnya, ia mengungkapkan pandangan bahwa kenaikan tersebut berpotensi membunuh bisnis para pengusaha hiburan.

PT Mitra Mortar indonesia

Menurut pengamat, termasuk Hotman Paris dan Inul Daratista, tarif pajak hiburan dalam UU HKPD mencapai 40-75 persen untuk objek pajak barang dan jasa tertentu (PBJT). Angka ini dianggap sangat signifikan dibandingkan dengan ketetapan sebelumnya dalam UU PDRD, yang menetapkan tarif maksimum 35 persen.

Inul Daratista mengkritik kenaikan tarif dari 25 persen menjadi 40-75 persen, menyatakan keprihatinannya melalui media sosial. Ia juga mencatat bahwa pemerintah seolah tidak memperhatikan para pelaku bisnis di sektor hiburan, menganggap kebijakan ini sebagai tindakan yang tidak berpihak kepada rakyat.

Respon Menparekraf Sandiaga Uno

Pemerintah pun memberikan tanggapan atas kritik tersebut. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno merespons keluhan Inul Daratista melalui media sosial, mencoba memberikan klarifikasi terkait kebijakan tersebut.

Berempat.com mencoba merinci perubahan terkait pajak hiburan dalam UU HKPD. Pasal 50 UU tersebut menetapkan bahwa jasa hiburan masuk sebagai objek PBJT, termasuk dalam kategori Makanan dan/atau Minuman; Tenaga Listrik; Jasa Perhotelan; Jasa Parkir; dan Jasa Kesenian. Sebelumnya, UU PDRD yang berlaku menetapkan aturan yang berbeda terkait tarif pajak hiburan.

Dalam UU HKPD, tarif pajak barang dan jasa tertentu ditetapkan paling tinggi sebesar 10 persen. Namun, untuk PBJT atas jasa hiburan, terutama pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa, tarifnya dinaikkan menjadi minimal 40 persen dan maksimal 75 persen. Perubahan ini menciptakan perbandingan yang mencolok dengan ketetapan sebelumnya dalam UU PDRD.

Sejumlah sumber dan riset juga mengungkapkan bahwa pajak hiburan di Indonesia, yang naik hingga 40 persen, jauh lebih tinggi dibandingkan dengan negara-negara lain seperti Singapura (15 persen), Malaysia (10 persen), Amerika Serikat (Chicago) (9 persen), dan Thailand (5 persen).

Dengan perubahan ini, bisnis di sektor hiburan di Indonesia dihadapkan pada tantangan baru akibat peningkatan tarif pajak. Kritik dan perbincangan terus bergulir, menciptakan dinamika dalam kebijakan pajak hiburan yang dapat mempengaruhi industri ini secara keseluruhan.

DISSINDO
Top Mortar Semen Instan