Top Mortar Gak Takut Hujan
Home Ekonomi Pemberian Hak Ekonomi Inara Rusli atas 4 Lagu Virgoun: Aturan Royalti yang...

Pemberian Hak Ekonomi Inara Rusli atas 4 Lagu Virgoun: Aturan Royalti yang Perlu Diketahui

0
Pemberian Hak Ekonomi Inara Rusli atas 4 Lagu Virgoun: Aturan Royalti yang Perlu Diketahui

Gugatan cerai Inara Rusli terhadap Virgoun telah diterima oleh majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Barat. Keputusan tersebut juga mencatatkan empat lagu karya Virgoun sebagai harta bersama, sesuai dengan tuntutan Inara.

Pengacara Inara Rusli, Mulkan Let-let, mengungkapkan bahwa penetapan royalti sebagai objek harta bersama merupakan hal bersejarah dalam konteks hukum Islam di Indonesia. Hal ini diungkapkan setelah sidang putusan Inara Rusli di Pengadilan Agama Jakarta Barat beberapa waktu lalu.

“Royalti yang sebelumnya diragukan atau dibantah oleh pihak Virgoun, hari ini menjadi catatan sejarah dalam hukum Islam pertama kali di Indonesia. Royalti dianggap sebagai objek dari harta bersama dalam sengketa perceraian harta gono-gini, termasuk dalam objek harta bersama,” ujar Mulkan Let-let.

Empat lagu yang ditetapkan sebagai objek harta bersama melibatkan Surat Cinta untuk Starla, Bukti, Selamat (Selamat Tinggal), dan Orang yang Sama. Menurut Mulkan, lagu tersebut terbukti diciptakan oleh Virgoun dengan inspirasi dari pernikahannya dengan Inara.

Dengan keputusan ini, Inara Rusli berhak atas 50 persen royalti dari keempat lagu tersebut, dan hak ini akan berlaku sepanjang ia hidup. Royalti sendiri merupakan pembayaran yang diberikan oleh pihak yang menggunakan karya kepada pemilik hak paten atau pencipta, sesuai dengan definisi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).

Aturan Royalti yang Perlu Diketahui

Selain itu, UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta menjelaskan bahwa royalti adalah imbalan atas penggunaan suatu ciptaan atau produk yang diterima oleh pencipta atau pemilik hak terkait. Pasal 40 ayat 1 poin d dari undang-undang tersebut mengatur bahwa lagu dan musik, termasuk ciptaan yang dilindungi, juga termasuk dalam kategori yang dapat memperoleh royalti.

Pasal 3 Peraturan Pemerintah No.56 Tahun 2021 menyebutkan bahwa layanan publik yang mencakup penggunaan lagu atau musik secara komersial di berbagai konteks seperti bank, bioskop, hotel, konser musik, lembaga penyiaran radio dan televisi, moda transportasi, nada tunggu telepon, pameran dan bazar, pertokoan, pusat rekreasi, restoran, pub, bar, kafe, bistro, kelab malam, dan diskotek, seminar, konferensi komersial, dan usaha karaoke, dapat memicu pembayaran royalti kepada pemegang hak.

Exit mobile version