Top Mortar Gak Takut Hujan
Home Bisnis Upaya Kemenperin Lindungi Industri Nasional Tanpa Hambat Impor

Upaya Kemenperin Lindungi Industri Nasional Tanpa Hambat Impor

0
Upaya Kemenperin Melindungi Industri Nasional Tanpa Hambat Impor

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan komitmennya untuk mendukung industri dalam negeri tanpa menjadi anti terhadap impor.

Hal ini disampaikan dalam pengarahannya saat acara Pengangkatan Petugas Pengawas Standar Industri (PPSI) dan Pengarahan PPNS pada tanggal 16 Oktober 2023.

Sebagai pemangku kebijakan industri, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memiliki peran dalam melindungi industri nasional serta masyarakat Indonesia.

Agus Gumiwang Kartasasmita menekankan bahwa baik produk dalam negeri maupun luar negeri yang beredar di Indonesia harus memenuhi aturan yang telah ditetapkan.

Namun, penting untuk memastikan bahwa kegiatan impor tidak merugikan industri dalam negeri.

Agus Gumiwang Kartasasmita menganggap perlunya menjaga persaingan usaha yang sehat dan melindungi industri nasional. Dalam konteks ini, Kementerian Perindustrian mendukung perubahan pengawasan impor dari post-border ke border, sesuai dengan arahan Presiden Jokowi dalam rapat kabinet terbatas.

Pemeriksaan barang impor akan dilakukan di wilayah pabean oleh petugas bea dan cukai setelah adanya perubahan ini. Agus Gumiwang Kartasasmita juga mencatat adanya keluhan dari pelaku usaha dan masyarakat mengenai peningkatan peredaran barang impor di pasar tradisional dan melalui platform digital atau e-commerce.

Oleh karena itu, pemerintah fokus pada pengetatan impor komoditas tertentu seperti pakaian jadi, mainan anak-anak, elektronik, alas kaki, kosmetik, barang tekstil sudah jadi lainnya, obat tradisional, suplemen kesehatan, dan produk tas.

Agus Gumiwang Kartasasmita menyebut bahwa sekitar 60,5 persen dari 11.415 HS (Harmonized System) komoditas yang ada dikenakan larangan atau pembatasan impor. Dari persentase tersebut, sebagian dilakukan pengawasan di border dan sebagian lagi di post-border.

Dalam upaya ini, Kemenperin ditugaskan untuk merevisi peraturan yang mengakomodir perubahan pengawasan dalam waktu dua minggu.

Selain itu, pemerintah juga membentuk Satgas Nasional Pengendalian Impor yang melibatkan berbagai lembaga, seperti kepolisian, Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Koperasi UKM, Kementerian Kominfo, dan Badan Karantina.

Dengan komitmen ini, Kemenperin berusaha menciptakan lingkungan usaha yang sehat dan melindungi industri dalam negeri tanpa menjadi anti terhadap impor.

Exit mobile version