Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Nicholas Mandey mengumumkan langkah-langkah strategis yang akan diambil untuk menyelesaikan utang rafaksi minyak goreng yang masih tertunda pembayarannya oleh pemerintah.
Pemerintah, melalui Kementerian Perdagangan, memiliki utang sejumlah Rp 344 miliar kepada Aprindo. Hal ini membuat Roy merasa frustrasi dengan respons Kemendag yang terkesan tidak aktif dalam menyelesaikan masalah ini dengan tuntas.
Roy menekankan bahwa meskipun jumlahnya hanya Rp 344 miliar, jumlah ini memiliki dampak besar bagi para peritel di Indonesia yang tergabung dalam Aprindo. Oleh karena itu, Aprindo bersama para pengusaha ritel lainnya sepakat untuk mengambil beberapa tindakan konkret demi penyelesaian utang rafaksi ini.
Kompensasi Selisih Harga
Salah satu langkah yang akan diambil adalah melakukan pemotongan tagihan kepada distributor atau supplier minyak goreng yang biasanya bekerjasama dengan perusahaan ritel. Langkah ini diambil untuk mengkompensasi selisih harga yang belum dibayarkan oleh Kementerian Perdagangan kepada Aprindo.
Selanjutnya, jika penyelesaian utang rafaksi belum kunjung terselesaikan, maka para pengusaha ritel akan mengurangi jumlah pembelian minyak goreng dari perusahaan ritel. Langkah ini diambil sebagai bentuk tekanan kepada pemerintah agar segera menyelesaikan kewajibannya.
Roy menjelaskan bahwa langkah-langkah tersebut bukan semata-mata inisiatif dari Aprindo, melainkan hasil kesepakatan dari 31 perusahaan ritel yang tergabung dalam asosiasi ini. Langkah-langkah ini diambil setelah melakukan pertemuan dan diskusi bersama.
Namun, Roy menyadari bahwa langkah-langkah tersebut tidak serta-merta tanpa konsekuensi. Dia mengakui bahwa langkah-langkah ini dapat mempengaruhi ketersediaan stok minyak goreng di ritel. Misalnya, pemotongan tagihan kepada distributor bisa berdampak pada pasokan dari produsen.
Rencana Gugatan ke PTUN
Selain langkah-langkah di atas, Roy juga mengungkapkan bahwa langkah terakhir yang dapat diambil adalah melalui jalur hukum. Para pengusaha ritel berencana untuk mengajukan gugatan hukum ke PTUN sebagai upaya terakhir jika tindakan-tindakan sebelumnya tidak membuahkan hasil.
Namun, Roy juga mengakui bahwa Aprindo memiliki keterbatasan dalam hal ini. Jika para peritel yang tergabung dalam asosiasi ini memutuskan untuk mengambil tindakan sendiri, Aprindo hanya dapat melakukan tindak lanjut melalui Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam) kepada Kemendag.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan masalah utang rafaksi minyak goreng kepada Aprindo dapat diselesaikan dengan lebih cepat dan adil, serta memberikan kepastian kepada para pengusaha ritel di Indonesia.