Mendorong Hilirisasi Bahan Tambang di Indonesia: Komitmen Presiden Jokowi

0
447
Hilirisasi Bahan Tambang
Mendorong Hilirisasi Bahan Tambang di Indonesia: Komitmen Presiden Jokowi
Pojok Bisnis

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan tegas menegaskan komitmennya untuk memajukan proses hilirisasi bahan tambang di Indonesia. Meskipun ada kabar tentang mungkin adanya gugatan terkait kebijakan pemerintah, Jokowi tidak goyah dalam pendiriannya.

Sebelumnya, Freeport McMoRan mengungkapkan ketidaksetujuannya dan mengindikasikan niat untuk mengajukan gugatan terkait kebijakan bea keluar untuk konsentrat tembaga. Namun, Jokowi merasa yakin dan tidak terpengaruh oleh hal tersebut.

“Kita tidak masalah, yang jelas kita tidak akan berhenti dalam melakukan proses hilirisasi,” kata beliau di Stasiun LRT Dukuh Atas, Jakarta, pada Kamis (10/8/2023).

Beliau menjelaskan bahwa langkah-langkah Hilirisasi Bahan Tambang tidak terbatas pada komoditas tertentu seperti nikel, tetapi juga akan diterapkan pada berbagai jenis komoditas lainnya.

PT Mitra Mortar indonesia

“Setelah langkah hilirisasi untuk nikel, kita akan melanjutkan dengan tembaga, dan kemudian pada bauksit, dan seterusnya,” tegas Jokowi.

Rencana pemerintah untuk mendorong hilirisasi dan meningkatkan nilai tambah di dalam negeri diyakini oleh Jokowi tidak akan terpengaruh oleh penolakan dari negara-negara lain.

“Baik itu negara, organisasi internasional, siapapun itu, saya rasa tidak akan bisa menghentikan niat kita untuk mengindustrialisasikan dan melakukan hilirisasi dari ekspor bahan mentah menjadi barang setengah jadi atau barang jadi. Kita ingin menambah nilai di dalam negeri,” ungkapnya.

PT Freeport Indonesia (PTFI) membantah berita bahwa mereka akan menggugat kebijakan bea keluar untuk ekspor mineral logam.

Penerapan bea keluar untuk ekspor mineral logam ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2023 mengenai Penetapan Barang Ekspor yang Dikenai Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.

Katri Krisnati, VP Corporate Communications PT Freeport Indonesia, menegaskan bahwa tidak ada niat untuk mengajukan gugatan. “Ada salah paham dalam penggunaan kata ‘gugatan’,” tulisnya dalam pesan yang dikutip Liputan6.com pada Kamis (10/8/2023).

Katri menjelaskan bahwa pada akhir 2018, Pemerintah RI dan Freeport-McMoRan Inc sebagai pemegang saham PT Freeport Indonesia (PTFI) mencapai kesepakatan yang tertulis dalam Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Kesepakatan tersebut dihasilkan melalui perundingan yang panjang mengenai divestasi dan kebijakan operasional PTFI untuk memberikan manfaat optimal bagi semua pihak yang terlibat.

“Salah satu poin dalam IUPK tersebut adalah mengenai tarif bea keluar yang berlaku untuk PT Freeport Indonesia selama masa berlakunya IUPK,” kata Katri.

DISSINDO
Top Mortar Semen Instan