Top Mortar Gak Takut Hujan
Home Bisnis Industri dan Logistik Upaya Kemendag Lindungi Industri Dalam Negeri

Upaya Kemendag Lindungi Industri Dalam Negeri

0
(Dok: kemendag.go.id)

Bandar Lampung – Kementerian Dagang (Kemendag) berkomitmen terus memperkuat kebijakan perdagangan, khususnya dalam meminimalisasi dampak negatif impor. Upaya ini dilakukan guna melindungi industri dalam negeri dari praktik perdagangan yang tidak sehat.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan saat menutup Dialog Interaktif Trade Remedies dan Hambatan Teknis Perdagangan yang berlangsung di Bandar Lampung, Rabu (1/3).

Mendag menambahkan, setiap negara harus memperjuangkan kepentingan nasional masing-masing. Begitu juga Indonesia sebagai negara kepulauan dengan penduduk yang ramah sehingga lebih bebas baik untuk produk impor.

Mendag mengajak seluruh pihak untuk terus berkolaborasi dan meningkatkan kerja sama dalam mengamankan akses pasar produk-produk ekspor Indonesia dan juga melindungi industri dalam negeri.

Pada Januari—Desember 2022, Kementerian Perdagangan menangani 59 kasus tuduhan dumping, subsidi dan safeguard serta hambatan teknis perdagangan di pasar ekspor. Pada kasus tersebut, 12 di antaranya berhasil dihentikan/dibebaskan. Keberhasilan upaya pembelaan tersebut telah mampu mengamankan potensi nilai ekspor yang hilang akibat hambatan perdagangan sebesar USD 718,7 juta atau setara dengan Rp11,3 triliun.

Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga dalam acara pembukaan Dialog Interaktif Trade Remedies dan Hambatan Teknis Perdagangan di hari yang sama mengatakan bahwa Indonesia sebagai anggota World Trade Organization (WTO) perlu memaksimalkan keanggotaannya untuk melindungi pasar dalam negeri sekaligus mengamankan pasar ekspor di luar negeri.

Wamendag menambahkan, Kemendag mempunyai Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) dan Direktorat Pengamanan Perdagangan Ditjen Perdagangan Luar Negeri yang bertugas melakukan pengamanan produk dalam negeri dari masuknya produk luar dengan harga tidak wajar.

Trade remedies adalah instrumen yang diperbolehkan WTO untuk negara anggotanya dalam menghadapi perdagangan internasional yang tidak berimbang (anti-dumping dan anti-subsidi) maupun perdagangan yang berimbang (safeguards).

Dialog ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman kepada para produsen industri dalam negeri, eksportir, pengusaha calon eksportir, asosiasi usaha, akademisi terkait ketentuan yang berkaitan dengan trade remedies.

Narasumber dalam acara tersebut antara lain, Direktur Pengamanan Perdagangan, Natan Kambuno; Ketua Komite Anti Dumping Indonesia (KADI), Donna Gultom; Ketua Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI), Mardjoko; serta dimoderatori oleh Pradnyawati

Exit mobile version