Top Mortar Gak Takut Hujan
Home Bisnis Industri dan Logistik Mixue Belum Punya Sertifikasi Halal

Mixue Belum Punya Sertifikasi Halal

0
(Dok: instagram.com/micueindonesia)

Jakarta – Masyarakat ramai mempertanyakan kehalalan Mixue. Melalui akun Instagram resminya, Mixue Indonesia mengakui bahwa perusahaan memang belum memiliki sertifikat halal pada 27 Juli 2022.

Meski belum mengantongi sertifikat halal MUI, Mixue menegaskan bahwa ini bukan berarti produk es krim dan minuman kekinian yang dijual perusahaan menggunakan kandungan yang haram.

Mixue juga mengklaim, produknya tidak menggunakan alkohol, rum, atau babi.

Menurut manajemen, Mixue sudah mengurus proses sertifikat halal sejak 2021 awal, tetapi belum selesai.

Pihaknya menyebutkan, lamanya waktu pengurusan disebabkan sejumlah alasan berikut ini:

Pertama, sebanyak 90 persen bahan baku Mixue diimpor dari China

Kedua, Sumber bahan baku tidak terpusat seluruhnya di suatu kota

Yang terakhir, Pandemi Covid-19 dan lockdown.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menjelaskan, Mixue masih belum mendapatkan penetapan halal dari Komisi Fatwa MUI. Hal itu karena pengajuan sertifikat halal Mixue masih dalam proses.

“Sedang proses audit, belum memperoleh penetapan halal dari Komisi Fatwa MUI,” ujar Asrorun, saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (29/12).

Asrorun menambahkan, proses audit tersebut meliputi pemeriksaan komposisi dan proses pembuatan produk Mixue, serta dokumen terkait.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama (BPJPH Kemenag) Muhammad Aqil Irham, mengatakan hal serupa.

“Sedang dalam proses,” ujar dia Kamis (29/12).

Aqil menuturkan, saat ini proses pengajuan sertifikasi halal Mixue masih dalam proses di Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Di sana, pemeriksaan meliputi jenis dan bahan-bahan produk, serta proses produksi. Aqil pun membenarkan bahwa setelah proses di LPH selesai, selanjutnya akan ada penetapan halal atau tidaknya suatu produk oleh MUI melalui sidang fatwa.

Setelah mendapatkan penetapan dari MUI, barulah BPJPH Kemenag akan menerbitkan sertifikat halal.

Exit mobile version