Dana Korban Scam menjadi perhatian serius Otoritas Jasa Keuangan (OJK) seiring meningkatnya ancaman penipuan di tengah pesatnya transaksi keuangan digital. Modusnya beragam, mulai dari investasi bodong, pinjaman online ilegal, hingga penipuan yang menggunakan identitas lembaga resmi untuk mengelabui masyarakat. Besarnya kerugian yang ditimbulkan membuat perlindungan konsumen dan pemulihan dana semakin mendesak.
OJK terus memperkuat upaya penanganan kejahatan keuangan melalui pembaruan regulasi, peningkatan layanan pengaduan, serta koordinasi untuk menghentikan aktivitas ilegal. Langkah tersebut diperlukan karena dampak penipuan tidak sebatas kehilangan uang, tetapi juga dapat mengikis kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, pada Januari 2026 mengungkapkan bahwa Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) menerima 411.055 laporan masyarakat sejak November 2024 hingga 28 Desember 2025. Dalam periode tersebut, sebanyak 681.890 rekening terverifikasi berkaitan dengan penipuan dan 127.047 rekening berhasil diblokir.
Total kerugian yang dilaporkan korban mencapai Rp9 triliun. Sementara itu, dana yang berhasil diblokir tercatat sebesar Rp402,5 miliar. Angka ini menunjukkan besarnya tantangan dalam menghentikan aliran uang hasil kejahatan sebelum berpindah ke rekening lain.
Dana Korban Scam dan Penguatan Perlindungan Konsumen
Upaya mengamankan Dana Korban Scam turut diperkuat melalui instrumen hukum. Pada Januari 2026, OJK menerbitkan informasi mengenai POJK Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh OJK untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan.
Aturan tersebut memberikan landasan bagi OJK untuk mengajukan gugatan dalam rangka melindungi konsumen dan memperjuangkan pemulihan kerugian sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan mekanisme ini, perlindungan diharapkan tidak berhenti pada penerimaan laporan, tetapi juga mencakup langkah hukum ketika ditemukan pelanggaran.
Ancaman lain datang dari pinjaman online ilegal dan investasi tanpa izin. Pada 29 April 2026, Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mengumumkan penghentian 953 entitas ilegal selama Januari–Maret 2026. Jumlah tersebut mencakup 951 entitas pinjaman online ilegal dan dua penawaran investasi ilegal.
Dalam perkembangan penanganan penipuan, IASC mencatat 515.345 laporan sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 31 Maret 2026. Sebanyak 460.270 rekening telah diblokir. Dana yang berhasil diamankan mencapai sekitar Rp585,4 miliar, sedangkan pengembalian kepada korban tercatat sebesar Rp169 miliar.
Capaian tersebut menjadi bagian penting dalam upaya pemulihan Dana Korban Scam. Namun, penanganan kasus tetap menghadapi tantangan karena pelaku dapat mengganti identitas, membuat platform baru, dan menggunakan modus yang terus berkembang.
Karena itu, masyarakat perlu segera melapor ketika menemukan transaksi mencurigakan. Kecepatan laporan dapat membantu proses penelusuran dan pemblokiran rekening. Di sisi lain, koordinasi antara OJK, perbankan, dan aparat penegak hukum perlu terus diperkuat agar penanganan penipuan berjalan efektif dan peluang pemulihan kerugian semakin besar.





