
Korban Penipuan Online di Indonesia mulai mendapatkan perlindungan yang lebih kuat melalui langkah cepat Indonesia Anti-Scam Center (IASC). Lembaga yang berada di bawah koordinasi Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) itu berhasil mengamankan dana masyarakat senilai Rp638,9 miliar dari berbagai kasus penipuan digital.
Ketua Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, mengatakan pencapaian tersebut menjadi salah satu bentuk nyata komitmen OJK dalam memperkuat perlindungan konsumen di tengah maraknya kejahatan siber. Menurutnya, semakin cepat transaksi mencurigakan dihentikan, semakin besar peluang Korban Penipuan Online untuk memperoleh kembali dana yang hilang.
Dana tersebut berhasil diamankan sepanjang periode 22 November 2024 hingga 31 Mei 2026. Dari total nilai yang diblokir, sebanyak Rp169,3 miliar telah berhasil dikembalikan kepada masyarakat yang menjadi korban penipuan.
Hudiyanto menjelaskan proses pengembalian dana masih terus berjalan. Setiap hari, IASC menerima sekitar 1.300 laporan baru yang harus ditindaklanjuti secara cepat agar kerugian masyarakat tidak semakin meluas.
Sistem Kolokasi Percepat Penanganan Kasus
Keberhasilan IASC tidak lepas dari penerapan sistem kolokasi yang mempertemukan berbagai lembaga jasa keuangan dalam satu pusat operasional. Melalui mekanisme tersebut, perwakilan dari 17 bank dan lima penyelenggara sistem pembayaran, termasuk layanan dompet digital, bekerja bersama untuk mempercepat penanganan laporan.
Model ini dinilai mampu memangkas proses birokrasi yang sebelumnya memerlukan waktu lebih lama. Dengan koordinasi yang berlangsung dalam satu lokasi, penghentian transaksi yang terindikasi sebagai penipuan dapat dilakukan lebih cepat sehingga peluang penyelamatan dana semakin besar.
Pendekatan tersebut sekaligus meningkatkan kesempatan Korban Penipuan Online memperoleh kembali dana mereka sebelum berpindah ke rekening lain yang sulit dilacak.
OJK Perkuat Pencegahan Bersama Kepolisian
Selama beroperasi tanpa henti selama 24 jam, IASC telah menangani 579.459 laporan masyarakat. Dari jumlah tersebut, sebanyak 515.554 rekening yang diduga digunakan pelaku kejahatan berhasil diblokir sebagai langkah pencegahan lanjutan.
Selain fokus pada penanganan kasus, OJK juga memperkuat strategi pencegahan melalui kerja sama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kolaborasi yang diresmikan pada 14 Januari 2026 itu bertujuan mengintegrasikan sistem deteksi dini terhadap praktik penipuan daring.
Melalui sistem yang terhubung, Korban Penipuan Online nantinya dapat memantau status dana yang berhasil diamankan melalui IASC, bahkan sebelum menyampaikan laporan resmi kepada aparat penegak hukum.
Hudiyanto berharap penguatan sistem tersebut mampu mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan digital sekaligus meningkatkan rasa aman masyarakat saat bertransaksi secara elektronik. Dengan langkah yang semakin terintegrasi, perlindungan terhadap Korban Penipuan Online diharapkan menjadi lebih cepat, efektif, dan memberikan kepastian dalam proses pengembalian dana.




