Ketentuan Merchant yang Dilarang Tagih Admin kembali ditegaskan Bank Indonesia (BI) untuk memastikan konsumen tidak dibebani biaya tambahan ketika melakukan pembayaran menggunakan QRIS. Biaya Merchant Discount Rate (MDR) merupakan kewajiban yang dibayarkan merchant kepada Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP), sehingga tidak boleh dialihkan kepada pelanggan.
Deputi Kepala Perwakilan BI Sulawesi Tengah Glenn Nathaniel Pandelaki mengatakan MDR adalah biaya jasa atas transaksi QRIS yang dibebankan kepada pelaku usaha oleh PJP. Menurutnya, BI tidak menerima bagian dari pungutan tersebut karena seluruh biaya MDR menjadi bagian dari industri penyelenggara sistem pembayaran.
“Pelaku usaha tidak diperkenankan membebankan kembali MDR kepada konsumen dalam bentuk biaya tambahan, biaya administrasi, maupun istilah lainnya hanya karena konsumen memilih melakukan pembayaran menggunakan QRIS,” ujar Glenn di Palu, dikutip dari Antara, Kamis (27/8/2026).
Besaran MDR ditetapkan BI dengan mempertimbangkan kategori usaha serta nilai transaksi. Saat ini, merchant usaha mikro memperoleh tarif MDR 0 persen untuk transaksi hingga Rp500.000. Untuk transaksi usaha mikro di atas nominal tersebut, tarif yang berlaku sebesar 0,3 persen.
Sementara itu, merchant reguler yang masuk kategori usaha kecil, menengah, dan besar dikenakan MDR sebesar 0,7 persen. Ketentuan tersebut menjadi dasar bagi pelaku usaha dalam menghitung biaya transaksi tanpa membebankannya kembali kepada konsumen.
Tarif MDR 0 Persen Diperluas Mulai Oktober
BI juga akan memperluas penerapan tarif MDR 0 persen mulai 1 Oktober 2026. Kebijakan tersebut tetap berlaku bagi usaha mikro untuk transaksi hingga Rp500.000.
Perubahan juga menyasar merchant reguler. Transaksi dengan nilai maksimal Rp100.000 akan mendapatkan tarif MDR 0 persen. Sebelumnya, transaksi pada kelompok merchant tersebut masih dikenakan tarif 0,7 persen.
Glenn mengatakan perluasan tarif ini ditujukan untuk menekan biaya transaksi pada pembayaran ritel bernilai kecil sekaligus memperluas manfaat digitalisasi sistem pembayaran bagi masyarakat dan pelaku usaha.
Di sisi lain, BI mengingatkan merchant agar memahami ketentuan tersebut dan tidak mencari celah dengan menambahkan biaya kepada pelanggan. Praktik seperti mengenakan biaya administrasi khusus QRIS pada struk pembayaran tetap tidak diperbolehkan.
Ketentuan Merchant Dilarang Tagih Admin memiliki dasar regulasi, antara lain Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/18/PADG/2019 serta Peraturan Bank Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 dan PADG Nomor 32 Tahun 2025 yang efektif berlaku sejak 31 Maret 2026.
Jika masih ditemukan pelaku usaha yang memungut biaya tambahan karena konsumen membayar melalui QRIS, BI bersama PJP akan melakukan tindakan korektif sesuai ketentuan yang berlaku.
