Top Mortar tkdn
Home Ekonomi Dua Kasus Penyelundupan Emas Terbongkar, 23,7 Kg Emas Diamankan

Dua Kasus Penyelundupan Emas Terbongkar, 23,7 Kg Emas Diamankan

0
Dua Kasus Penyelundupan Emas Terbongkar, 23,7 Kg Emas Diamankan (Foto Ilustrasi, Emas Batangan)

Upaya Penyelundupan Emas melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta kembali digagalkan petugas Bea Cukai dan Aviation Security (Avsec). Dalam dua penindakan yang berlangsung hanya dalam rentang waktu kurang dari 24 jam, petugas mengamankan 23,793 kilogram emas dengan perkiraan nilai mencapai Rp63 miliar.

Dua kasus tersebut terjadi pada 10 dan 11 Agustus 2026 di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta. Petugas menemukan emas dengan berbagai modus penyembunyian, mulai dari pakaian dalam yang dimodifikasi, body strapping, tas kabin, hingga penyembunyian pada bagian tubuh.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pengungkapan kasus tersebut menunjukkan pentingnya penguatan pengawasan di pintu masuk dan keluar Indonesia. Menurutnya, Bea Cukai harus terus menyesuaikan metode pengawasan karena modus penyelundupan dapat berkembang dengan cepat.

Purbaya menilai pemeriksaan fisik perlu didukung analisis risiko, pemanfaatan data penumpang, teknologi pemeriksaan, serta koordinasi dengan berbagai pihak di lingkungan bandara. Pendekatan tersebut diperlukan agar pengawasan tidak hanya mampu menemukan barang ilegal, tetapi juga mengungkap jaringan di balik peredarannya.

Modus Penyelundupan Emas Terungkap dari Pemeriksaan Penumpang

Kasus pertama terungkap ketika petugas Avsec dan Bea Cukai mencurigai seorang penumpang warga negara China di area keberangkatan internasional Terminal 3. Pemeriksaan terhadap tas hand carry menemukan emas berbentuk silinder atau menyerupai telur.

Kecurigaan berlanjut setelah petugas mendeteksi anomali dari pemeriksaan body scanner terhadap penumpang lain. Dari pemeriksaan lanjutan, ditemukan emas yang disembunyikan di dalam pakaian dalam yang telah dimodifikasi.

Analisis Passenger Analysis Unit (PAU) kemudian menemukan dugaan keterkaitan para penumpang dengan beberapa orang lain yang hendak terbang menuju Hong Kong menggunakan penerbangan CX798 dan GA860. Sebanyak tujuh penumpang akhirnya diperiksa secara intensif.

Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan 41 keping emas dengan berat total 17,436 kilogram dan nilai sekitar Rp46 miliar. Emas tersebut memiliki kadar Au 99,99 persen atau setara 24 karat berdasarkan pemeriksaan menggunakan Detektor Mineral XRF.

Hasil gelar perkara menunjukkan tujuh penumpang itu diduga memenuhi unsur tindak pidana Penyelundupan Emas dalam kegiatan ekspor sebagaimana diatur dalam Pasal 102A huruf a UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Kasus Kedua Libatkan Staf Ground Handling

Belum berselang sehari, petugas kembali menemukan upaya Penyelundupan Emas dengan modus berbeda. Kali ini, seorang staf ground handling diduga membawa emas melalui jalur khusus karyawan atau loading dock untuk diserahkan kepada penumpang yang hendak menuju Dubai menggunakan penerbangan EK357.

Petugas menemukan tujuh keping emas berbentuk cast bar dengan berat 6,357 kilogram. Nilainya diperkirakan mencapai Rp17 miliar. Barang tersebut disimpan dalam tas ransel dan koper kabin serta tidak dilengkapi dokumen kepabeanan.

Purbaya menegaskan pengawasan ke depan akan terus diperketat, terutama terhadap barang bernilai tinggi. Setiap temuan, kata dia, perlu ditelusuri lebih jauh untuk mengetahui asal barang, pihak penerima, serta pihak lain yang kemungkinan terlibat.

Penguatan pengawasan tersebut diharapkan dapat mempersempit ruang bagi jaringan Penyelundupan Emas sekaligus memastikan lalu lintas barang dan penumpang internasional berjalan sesuai ketentuan kepabeanan.

Exit mobile version