Upaya menciptakan pertumbuhan kripto berkelanjutan di Indonesia dinilai semakin mendapatkan dukungan setelah DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Regulasi baru tersebut diyakini dapat memperkuat fondasi industri aset digital sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap ekosistem kripto nasional.
CEO Tokocrypto Calvin Kizana menyambut positif pengesahan revisi UU P2SK yang dinilai menjadi langkah strategis dalam memperbaiki tata kelola industri aset kripto. Menurutnya, keberadaan regulasi yang lebih kuat akan membantu menciptakan iklim usaha yang sehat dan mendukung pertumbuhan kripto berkelanjutan dalam jangka panjang.
Meski demikian, Calvin menegaskan bahwa pelaku industri masih menunggu rincian aturan yang telah disahkan. Kejelasan mengenai implementasi kebijakan dinilai penting agar proses penyesuaian berjalan lancar tanpa menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku usaha maupun investor.
Ia menambahkan, industri kripto membutuhkan regulasi yang tidak hanya tegas, tetapi juga mampu mengikuti perkembangan teknologi yang berlangsung sangat cepat. Dengan demikian, inovasi tetap dapat tumbuh tanpa mengabaikan aspek perlindungan konsumen dan pengawasan.
Regulasi Dinilai Jadi Kunci Pertumbuhan Kripto Berkelanjutan
Menurut Calvin, kolaborasi antara regulator dan pelaku industri menjadi faktor penting dalam mewujudkan pertumbuhan kripto berkelanjutan. Tokocrypto, kata dia, siap bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memastikan penerapan regulasi berjalan efektif dan memberikan manfaat bagi seluruh ekosistem.
Sebelumnya, DPR RI resmi mengesahkan revisi UU P2SK dalam rapat paripurna pada awal Juni 2026. Perubahan tersebut mencakup berbagai sektor keuangan, termasuk penguatan pengaturan terhadap aset keuangan digital dan aset kripto.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso, menjelaskan bahwa OJK telah terlibat dalam proses pembahasan substansi aturan tersebut bersama pemerintah sebelum disahkan.
Setelah regulasi berlaku, OJK akan menjalankan fungsi pengawasan, perlindungan konsumen, pengaturan, hingga penegakan hukum di sektor aset digital. Langkah tersebut diharapkan mampu menciptakan kepastian hukum yang lebih baik dan mendukung pertumbuhan kripto di Indonesia.
Pelaku industri pun berharap aturan turunan yang jelas, mekanisme pengawasan yang transparan, serta komunikasi yang terbuka antara regulator dan industri dapat menjadi fondasi penting untuk mempercepat pertumbuhan kripto berkelanjutan sekaligus memperkuat daya saing industri aset digital nasional.
