8 Pinjol Dalam Pengawasan OJK, Permodalan dan Kredit Macet Jadi Sorotan

0
30
8 Pinjol Dalam Pengawasan OJK, Permodalan dan Kredit Macet Jadi Sorotan
8 Pinjol Dalam Pengawasan OJK, Permodalan dan Kredit Macet Jadi Sorotan (Foto Ilustrasi)
Pojok Bisnis

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa saat ini terdapat delapan perusahaan pinjaman daring atau Pinjol yang Dalam Pengawasan khusus. Langkah tersebut dilakukan karena sejumlah penyelenggara menghadapi persoalan permodalan yang belum memenuhi ketentuan serta tingginya tingkat kredit bermasalah yang menjadi perhatian regulator.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menjelaskan bahwa setiap perusahaan yang masuk kategori Pinjol Dalam Pengawasan terlebih dahulu diberikan kesempatan untuk melakukan pembenahan internal. Perbaikan itu mencakup penguatan modal, peningkatan kualitas pembiayaan, hingga penataan tata kelola perusahaan.

Menurut OJK, langkah pengawasan khusus merupakan bagian dari upaya menjaga kesehatan industri pendanaan digital sekaligus melindungi masyarakat sebagai pengguna layanan keuangan. Jika perbaikan yang diminta tidak dijalankan, regulator dapat mengambil tindakan lanjutan, termasuk pencabutan izin usaha.

Data OJK menunjukkan masih ada 14 dari total 94 penyelenggara pinjaman online yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum sebesar Rp12,5 miliar. Kondisi tersebut menjadi salah satu faktor yang menyebabkan beberapa perusahaan masuk daftar Pinjol Dalam Pengawasan.

PT Mitra Mortar indonesia

Agusman menjelaskan kemampuan perusahaan memenuhi persyaratan modal sangat bergantung pada kondisi bisnis masing-masing. Beberapa strategi yang dapat ditempuh antara lain penambahan modal dari pemegang saham, masuknya investor baru, hingga aksi korporasi seperti merger.

OJK Dorong Penguatan Tata Kelola dan Manajemen Risiko

Selain persoalan modal, kualitas pembiayaan juga menjadi perhatian utama regulator. Hingga April 2026, tercatat 19 penyelenggara pinjaman online memiliki tingkat wanprestasi lebih dari 90 hari (TWP90) di atas 5 persen.

OJK menilai tingginya angka kredit macet dipengaruhi oleh kualitas penyaluran dana dan kemampuan bayar peminjam. Karena itu, perusahaan yang masuk kategori Pinjol Dalam Pengawasan didorong memperkuat sistem manajemen risiko, meningkatkan akurasi credit scoring berbasis data, serta menerapkan proses penagihan yang sesuai prinsip kehati-hatian.

Meski demikian, secara industri kinerja sektor pendanaan digital masih menunjukkan pertumbuhan positif. Per April 2026, outstanding pembiayaan tercatat mencapai Rp102,07 triliun atau tumbuh 26,11 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya. Sementara laba industri meningkat 71,43 persen secara tahunan menjadi Rp960 miliar.

OJK berharap seluruh pelaku usaha, termasuk perusahaan yang berstatus Pinjol Dalam Pengawasan, dapat memperbaiki fundamental bisnisnya sehingga industri tetap tumbuh sehat dan mampu menjaga kepercayaan masyarakat.

DISSINDO
Top Mortar Semen Instan