Top Mortar Gak Takut Hujan
Home Bisnis OJK: Kenaikan UMP Dapat Pacu Pertumbuhan Premi dan Kesadaran Asuransi

OJK: Kenaikan UMP Dapat Pacu Pertumbuhan Premi dan Kesadaran Asuransi

0
OJK: Kenaikan UMP Dapat Pacu Pertumbuhan Premi dan Kesadaran Asuransi (Foto Ilustrasi)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa rencana kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 dapat memberikan dampak positif terhadap perkembangan industri asuransi di Indonesia. Dengan peningkatan penghasilan pekerja, premi asuransi diharapkan mengalami pertumbuhan yang signifikan.

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, sebagian besar masyarakat Indonesia masih memandang asuransi sebagai kewajiban, bukan kebutuhan. Hal ini menjadi tantangan dalam mendorong kesadaran masyarakat untuk berinvestasi dalam perlindungan finansial. “Kita harus mulai mengedukasi masyarakat bahwa asuransi merupakan kebutuhan. Literasi asuransi ini perlu dilakukan secara bertahap,” jelas Ogi saat ditemui di Gedung DPR RI pada Senin (18/11/2024).

Kenaikan UMP Jadi Momentum

Ogi juga menyebut bahwa kebijakan kenaikan UMP oleh pemerintah dapat menjadi salah satu faktor pendorong densitas asuransi di Indonesia. “Tentu saja, kenaikan UMP ini memberikan peluang,” ujarnya ketika dimintai komentar terkait dampak kebijakan tersebut.

Sebagai informasi, Menteri Ketenzagakerjaan, Yassierli, memastikan bahwa UMP akan mengalami kenaikan pada tahun 2025. Namun, Yassierli menambahkan bahwa pembahasan Peraturan Menteri terkait pengupahan masih berlangsung dan memerlukan harmonisasi produk hukum sebelum diterapkan.

Performa Positif Industri Asuransi

Meski kesadaran terhadap pentingnya asuransi masih perlu ditingkatkan, data menunjukkan bahwa penetrasi asuransi di Indonesia terus mengalami perkembangan. Berdasarkan laporan OJK, total aset asuransi komersial hingga September 2024 tercatat sebesar Rp922,48 triliun, tumbuh 3,81% dibandingkan periode yang sama tahun lalu (year-on-year/yoy). Angka ini jauh melampaui pertumbuhan aset pada Desember 2022 sebesar 1,97% yoy, Desember 2023 sebesar 1,6% yoy, dan September 2023 sebesar 0,13% yoy.

Premi asuransi komersial juga mengalami pertumbuhan signifikan, mencapai Rp245,22 triliun atau meningkat 5,77% yoy. Pertumbuhan ini jauh lebih tinggi dibandingkan Desember 2022 (1,21% yoy), Desember 2023 (1,46% yoy), dan September 2023 (1,49% yoy).

Jika dirinci, sektor asuransi umum dan reasuransi menjadi motor penggerak utama industri dengan pertumbuhan sebesar 9,78% yoy, mencapai nilai Rp109,78 triliun. Di sisi lain, premi asuransi jiwa tercatat sebesar Rp135,64 triliun, meningkat 2,73% yoy.

Kenaikan UMP dan pertumbuhan industri asuransi yang terus membaik memberikan optimisme bahwa literasi asuransi yang digencarkan oleh OJK dapat memberikan dampak signifikan dalam beberapa tahun mendatang. Hal ini sekaligus menjadi sinyal positif bagi pertumbuhan ekonomi nasional melalui penguatan sektor keuangan.

Exit mobile version