Top Mortar Gak Takut Hujan
Home Bisnis OJK Tindak Tegas Rekening Judi Online, Pelaku Tak Bisa Gunakan Layanan Keuangan

OJK Tindak Tegas Rekening Judi Online, Pelaku Tak Bisa Gunakan Layanan Keuangan

0
OJK Tindak Tegas Rekening Judi Online, Pelaku Tak Bisa Gunakan Layanan Keuangan (Foto Ilustrasi)

Ternyata bukan bank yang paling sering menjadi sarana untuk top-up judi online. Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), aplikasi berada di posisi teratas dalam hal ini, diikuti oleh aggregator yang aktif mempromosikan judi online. Baru setelah itu, terdapat payment gateway seperti OVO, Dana, dan sejenisnya yang turut digunakan untuk aktivitas ini. Perbankan sendiri menempati urutan berikutnya sebagai media yang digunakan untuk melakukan top-up judi online.

Tindakan OJK dalam Menutup Rekening yang Terlibat

Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen OJK, Rizal Ramadhani, menyatakan bahwa pihak yang menyimpan dana di perbankan akan menjadi sasaran tindakan oleh OJK jika terlibat dalam aktivitas ini.

“Jika dana tersebut disimpan di perbankan, maka OJK akan bertindak terhadap rekening yang terlibat. Sedangkan, untuk pembayaran melalui payment gateway, hal itu menjadi tanggung jawab Bank Indonesia (BI),” jelas Rizal dalam sebuah konferensi pers di Jakarta pada Rabu (28/8/2024).

Tugas utama OJK, lanjut Rizal, adalah menutup rekening yang terlibat dalam rantai aktivitas judi online. Menurutnya, para pelaku yang terlibat dalam judi online tidak akan dapat mengakses layanan di sektor jasa keuangan secara keseluruhan. Ini merupakan langkah preventif yang diambil oleh OJK untuk memutus rantai pendanaan dan operasional perjudian online.

Dampak Bagi Pelaku Judi Online

Rizal menjelaskan bahwa jika seseorang ketahuan terlibat dalam aktivitas judi online, maka seluruh rekening yang dimilikinya di bank-bank yang ada di Indonesia akan diblokir.

Selain itu, individu tersebut akan dimasukkan ke dalam daftar hitam yang membuatnya tidak dapat menggunakan layanan keuangan apapun, seperti membuka rekening tabungan atau mengambil kredit.

“Jika seseorang terlibat dalam judi online, dia tidak akan bisa membuka rekening tabungan, mengambil kredit, atau menikmati layanan perbankan lainnya. Langkah ini memang diperlukan untuk menekan kejahatan yang bersifat luar biasa ini,” ungkap Rizal.

Rizal menegaskan bahwa judi online merupakan kejahatan luar biasa yang memerlukan upaya lebih dalam penanganannya. “Pelaku bisa datang ke kami untuk mengklarifikasi mengapa data dan rekening mereka digunakan dalam aktivitas judi online. Mereka harus datang ke OJK untuk memberikan penjelasan dan menyelesaikan masalah ini,” katanya.

Rizal juga menekankan bahwa karena judi online dianggap sebagai kejahatan luar biasa, maka diperlukan tindakan yang luar biasa pula.

“Tidak bisa dengan cara biasa, rekening yang terlibat harus diputus dan pelaku harus melakukan klarifikasi langsung ke OJK,” tutupnya.

Exit mobile version