Top Mortar tkdn
Home Bisnis Perakitan HP Ilegal Terungkap, Negara Diprediksi Rugi Puluhan Miliar!

Perakitan HP Ilegal Terungkap, Negara Diprediksi Rugi Puluhan Miliar!

0
Perakitan HP Ilegal Terungkap, Negara Diprediksi Rugi Puluhan Miliar! (Dok Foto: Kemendag)

Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) berhasil membongkar praktik Perakitan HP Ilegal beserta perdagangan smartphone rakitan yang merugikan negara. Dalam operasi yang dipimpin langsung oleh Menteri Perdagangan Budi Santoso pada Rabu (23/7) di Ruko Green Court, Jakarta Barat, ditemukan ribuan unit ponsel dan aksesori dengan nilai total mencapai Rp17,62 miliar.

“Kami mengamankan 5.100 unit ponsel rakitan dan ratusan koli aksesori ilegal. Praktik ini jelas merugikan konsumen karena produk yang dijual tidak memenuhi standar kualitas maupun keamanan. Pengungkapan ini merupakan komitmen Kemendag untuk memberantas Perakitan HP Ilegal demi melindungi konsumen serta menjaga iklim usaha yang sehat,” tegas Mendag Budi.

Modus Operasi dan Temuan Lapangan

Kasus ini terungkap setelah tim pengawas perdagangan daring melakukan penelusuran dan menerima laporan dari masyarakat. Dari hasil operasi, terjaring 5.100 unit smartphone berbagai merek senilai Rp12,08 miliar, serta 747 koli berisi casing, charger, dan komponen lain senilai Rp5,54 miliar. Berdasarkan keterangan pelaku, ribuan ponsel tersebut dirakit hanya dalam waktu satu minggu.

Mendag Budi mengungkapkan, praktik ilegal ini diperkirakan sudah berjalan sejak pertengahan 2023. Pelaku memanfaatkan suku cadang bekas impor, diduga dari Tiongkok, yang kemudian dipadukan dengan aksesori baru seperti LCD, kamera, dan speaker. Produk rakitan ini dikemas sedemikian rupa agar tampak seperti ponsel baru lalu dijual melalui marketplace.

Dugaan pelanggaran yang dilakukan mencakup perdagangan tanpa izin resmi, penggunaan suku cadang rekondisi, pemalsuan merek, peredaran ponsel tanpa IMEI resmi, serta ketiadaan Tanda Pendaftaran Petunjuk Penggunaan dan Kartu Garansi (MKG).

Imbauan untuk Konsumen dan Pelaku Usaha

Budi mengingatkan pelaku usaha agar bertanggung jawab dalam memasarkan produk elektronik, khususnya di platform daring. “Pastikan produk legal dan sesuai regulasi. Jangan tergoda harga murah yang tidak menjamin keamanan dan kualitas,” ujarnya.

Kemendag juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum karena pelanggaran ini masuk dalam ranah lintas kewenangan. Direktur Jenderal PKTN, Moga Simatupang, menegaskan bahwa distribusi produk elektronik, terutama ponsel pintar, wajib mengikuti seluruh ketentuan hukum. “Pelanggaran seperti ini bukan hanya merugikan konsumen, tapi juga merusak persaingan usaha,” katanya.

Moga menambahkan, pelaku yang terlibat dapat dijerat sanksi pidana maupun administratif sesuai aturan yang berlaku.

Exit mobile version