Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja mengumumkan hasil pemeriksaan dan pengawasan terkait pelanggaran peraturan di bidang Pasar Modal oleh PT Paytren Aset Manajemen. Setelah melalui proses evaluasi yang mendalam, OJK memutuskan untuk mencabut izin usaha PT Paytren Aset Manajemen sebagai Manajer Investasi Syariah pada 8 Mei 2024.
Alasan Pencabutan Izin Usaha PT Paytren Aset Manajemen
Pencabutan izin usaha ini dilakukan setelah ditemukan beberapa pelanggaran serius terhadap ketentuan yang berlaku, termasuk:
- Kantor Tidak Ditemukan: Alamat kantor PT Paytren Aset Manajemen tidak dapat ditemukan.
- Tidak Memiliki Pegawai: Perusahaan tidak memiliki pegawai yang diperlukan untuk menjalankan fungsi sebagai Manajer Investasi.
- Tidak Memenuhi Perintah Tindakan Tertentu: PT Paytren Aset Manajemen gagal memenuhi perintah yang telah ditetapkan oleh OJK.
- Komposisi Direksi dan Dewan Komisaris Tidak Memadai: Perusahaan tidak memenuhi persyaratan minimum untuk komposisi Direksi dan Dewan Komisaris.
- Tidak Memiliki Komisaris Independen: Perusahaan tidak memiliki komisaris independen seperti yang diwajibkan.
- Tidak Memenuhi Fungsi Manajer Investasi: Persyaratan untuk fungsi manajer investasi tidak dipenuhi.
- Kecukupan Modal Kerja Tidak Memadai: Perusahaan tidak memenuhi kecukupan minimum Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD).
- Kewajiban Laporan Tidak Dipenuhi: PT Paytren Aset Manajemen tidak memenuhi kewajiban pelaporan kepada OJK sejak Oktober 2022.
Konsekuensi Pencabutan Izin Usaha
Dengan pencabutan izin usaha ini, PT Paytren Aset Manajemen menghadapi sejumlah konsekuensi, antara lain:
- Larangan Melakukan Kegiatan Usaha
PT Paytren Aset Manajemen tidak diizinkan lagi menjalankan aktivitas sebagai Manajer Investasi maupun Manajer Investasi Syariah.
- Penyelesaian Kewajiban kepada Nasabah
Perusahaan diwajibkan menyelesaikan seluruh kewajiban kepada nasabah yang masih ada.
- Penyelesaian Kewajiban kepada OJK
Perusahaan harus menyelesaikan seluruh kewajiban kepada OJK melalui Sistem Informasi Penerimaan OJK.
- Pembubaran Perusahaan
PT Paytren Aset Manajemen diwajibkan membubarkan perusahaan dalam waktu 180 hari setelah keputusan ini ditetapkan, sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.
- Penghentian Penggunaan Nama dan Logo
Paytren dilarang menggunakan logo dan nama perusahaan untuk tujuan apapun selain untuk proses pembubaran.
Pencabutan izin usaha PT Paytren Aset Manajemen oleh OJK menjadi langkah tegas dalam penegakan hukum dan regulasi di bidang Pasar Modal. Keputusan ini diambil untuk memastikan bahwa semua pelaku pasar modal mematuhi peraturan yang berlaku demi menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap pasar modal Indonesia.