Top Mortar Gak Takut Hujan
Home Bisnis Menuju Akhir Pemerintahan Jokowi: Seberapa Besar Uang Pensiun Presiden dan Wakil Presiden?

Menuju Akhir Pemerintahan Jokowi: Seberapa Besar Uang Pensiun Presiden dan Wakil Presiden?

0
Menuju Akhir Pemerintahan Jokowi: Seberapa Besar Uang Pensiun Presiden dan Wakil Presiden? (Dok Foto: Setneg)

Pemerintahan era Joko Widodo (Jokowi) akan segera berakhir dalam waktu dekat. Pada tahun ini, Presiden Jokowi akan memasuki masa pensiun seiring dengan pelaksanaan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Secara khusus, Jokowi akan mengakhiri kepemimpinannya selama dua periode sebagai pemimpin utama Republik Indonesia pada 20 Oktober 2024 mendatang, yang hanya tinggal sembilan bulan lagi.

Dalam kapasitasnya sebagai Presiden, Jokowi tentu akan menerima uang pensiun sebagaimana layaknya pejabat di negara-negara lain. Baru-baru ini, pemerintah mengumumkan kenaikan gaji pensiun untuk aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri sebesar 12%.

Peraturan Tentang Pensiun

Pensiun PNS dalam periode 2019-2023 telah diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) 18/2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya. Besaran pensiun PNS dari golongan I mencapai Rp 1.560.800-Rp 2.014.900, sedangkan golongan IV berkisar antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900.

Pensiunan PNS akan menerima dana pensiun melalui PT TASPEN, perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang asuransi tabungan hari tua dan dana pensiun untuk ASN dan Pejabat Negara.

Namun, jumlah tersebut ternyata masih jauh lebih kecil dibandingkan dengan uang pensiun yang diterima oleh presiden, wakil presiden, dan anggota DPR. Uang pensiun presiden dan wapres diatur dalam (UU) 7/1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.

Besaran Pensiunan Presiden Jokowi

Menurut peraturan tersebut, pensiunan presiden dan wakil presiden akan menerima uang pensiun setara dengan 100% dari gaji pokok terakhir mereka. Gaji presiden setara dengan 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara, yang saat ini mencapai Rp 30,2 juta per bulan atau enam kali lipat dari gaji tertinggi PNS sebesar Rp 5,04 juta per bulan.

Harap diperhatikan bahwa pensiunan presiden dan wakil presiden hanya menerima uang pensiun tanpa tambahan tunjangan, meskipun saat ini mereka mendapatkan tunjangan bulanan sekitar Rp 32,5 juta.

Perlu diketahui, seorang presiden berhak mendapatkan tunjangan berbentuk rumah yang disediakan oleh negara. Tunjangan ini mencakup biaya-biaya seperti air, listrik, telepon, dan seluruh biaya perawatan kesehatan keluarga mereka.

Rumah yang disediakan juga dilengkapi dengan fasilitas yang memadai, sementara presiden juga akan mendapatkan mobil dinas dan fasilitas keamanan yang disediakan oleh pasukan pengamanan presiden.

Exit mobile version