Masyarakat Waspada! Daftar Pinjol Ilegal yang Sering Diadukan

0
426
Pinjol Ilegal
Masyarakat Waspada! Daftar Pinjol Ilegal yang Sering Diadukan
Pojok Bisnis

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima sebanyak 3.903 pengaduan terkait pinjaman online (pinjol) ilegal dan 158 pengaduan terkait investasi ilegal sepanjang tahun ini. Sardjito, Deputi Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, mengungkapkan bahwa OJK terus berupaya keras untuk mengatasi permasalahan yang ditimbulkan oleh pinjol ilegal yang mengganggu masyarakat.

Dalam sebuah webinar nasional yang diadakan oleh ISEI pada Senin (12/6/2023), Sardjito menyatakan, “Sebagai ketua satuan tugas investasi di masa lalu, OJK telah melakukan berbagai upaya untuk membantu masyarakat. Namun, ternyata hal ini tidak sepenuhnya dapat menyelesaikan masalah. Oleh karena itu, kami akan bekerja sama dengan Kominfo, Google, Meta, dan pihak terkait lainnya untuk mencegah pinjol ilegal agar tidak bisa lagi beriklan.”

Lebih rinci, selama bulan Mei 2023, OJK menerima 420 pengaduan terkait pinjol ilegal dan 26 pengaduan terkait investasi ilegal. Jumlah pengaduan terbanyak berasal dari provinsi Jawa Barat dengan 110 pengaduan, diikuti oleh DKI Jakarta dengan 70 pengaduan, Jawa Timur dengan 64 pengaduan, Jawa Tengah dengan 51 pengaduan, Banten dengan 27 pengaduan, dan wilayah lainnya sebanyak 124 pengaduan. Adapun, beberapa entitas peer to peer lending (P2PL/Pinjol) yang paling banyak mendapat keluhan selama bulan Mei 2023 adalah Abadi Dana dengan 25 pengaduan, Kami Kas dengan 23 pengaduan, dan Tunai Kilat dengan 21 pengaduan.

Selanjutnya, pinjol Pinjam Duit dan Super Cash juga masuk dalam daftar lima besar pinjol yang paling banyak mendapatkan keluhan dengan masing-masing 14 kasus pengaduan. Isi dari pengaduan tersebut umumnya terkait ancaman penyebaran data pribadi, penagihan kepada seluruh kontak di ponsel peminjam, penagihan dengan intimidasi, serta penagihan tanpa adanya peminjaman sebelumnya.

PT Mitra Mortar indonesia

Sardjito menekankan kepada masyarakat agar memastikan bahwa mereka mengajukan pinjaman kepada pinjol yang berizin oleh OJK. Hal ini karena jika dilakukan dengan benar, pinjol yang berizin dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang belum memiliki akses ke layanan perbankan.

Dalam mengatasi permasalahan ini, kerjasama antara OJK, Kominfo, Google, Meta, dan pihak terkait lainnya sangat diperlukan. Upaya pencegahan harus dilakukan secara bersama-sama untuk menghentikan praktik pinjol ilegal dan melindungi masyarakat dari kerugian yang dapat ditimbulkan oleh pinjol ilegal tersebut.

Dengan adanya pengoptimalan upaya pencegahan dan kerjasama yang kuat antara instansi terkait, diharapkan kasus pinjol ilegal dapat ditekan dan masyarakat dapat terhindar dari praktik yang merugikan ini. OJK sebagai regulator keuangan terus berkomitmen untuk melindungi konsumen dan menjaga kestabilan sektor keuangan di Indonesia.

DISSINDO
Top Mortar Semen Instan