Sebagai langkah lanjutan untuk memperkuat stabilitas moneter dan pasar keuangan bersama Kemenko Perekonomian, Kemenkeu, OJK, dan LPS, pada hari ini Rabu (1/4) Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, menyampaikan bauran kebijakan yang ditempuh Bank Indonesia (BI) untuk memperkuat stimulus ekonomi sesuai kewenangan BI dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No.1 Tahun 2020 tanggal 31 Maret 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID-19 dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan yang telah ditandatangani Presiden Jokowi, sebagai berikut :
1. Bahwa yang disampaikan adalah suatu komitmen koordinasi yang erat sebagai langkah-langkah antisipatif agar dampak COVID-19 di Indonesia segera dapat diatasi baik dari sisi aspek kemanusiaan, sektor ekonomi, dan sektor keuangan.
BI menegaskan bahwa nilai tukar Rupiah saat ini sudah memadai dan skenario outlook indikator utama ekonomi makro yang telah disusun adalah bentuk antisipasi forward looking agar hal tersebut dapat dicegah melalui upaya bersama dan BI akan terus menjaga stabilitas nilai rupiah.
2. Sinergi kebijakan moneter dan fiskal telah ditempuh dalam memitigasi dampak COVID-19 dan mengurangi kepanikan pasar keuangan global. Dari sisi kebijakan moneter, bahwa Bank sentral di dunia menurunkan suku bunga, melakukan injeksi likuiditas dan langkah untuk mengurangi beban kepada sektor ekonomi dan keuangan. Dari sisi kebijakan fiskal, berbagai langkah ditempuh melalui stimulus fiskal antara lain : peningkatan anggaran kesehatan, relaksasi pajak, dan bantuan sosial.
3. Bauran Kebijakan BI yang ditempuh dalam memitigasi dampak COVID-19 adalah sebagai berikut:
a. Menurunkan suku bunga kebijakan BI7DDR pada Februari dan Maret masing-masing sebesar 25bps,
b. Meningkatkan intensitas triple intervention di pasar spot, DNDF, dan pembelian SBN di pasar sekunder,
c. Menurunkan Giro Wajib Minimum (GWM) Valas bank umum konvenional dari semula 8% menjadi 4%,
d. Memperpanjang tenor repo SBN dan lelang tiap hari untuk memperkuat pelonggaran likuidtas rupiah dan menambah frekuensi lelang FX Swap menjadi setiap hari untuk memastikan kecukupan likuiditas,
e. Memperluas jenis underlying transaksi DNDF sehingga dapat mendorong lindung nilai atas kepemilikan Rupiah di Indonesia,
f. Menurunkan GWM Rupiah sebesar 50bps untuk bank yang melakukan kegiatan ekspor-impor, pembiayaan kepada UMKM dan/atau sektor prioritas lain,
g. Melonggarkan ketentuan Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM),
h. Menyediakan uang higienis, menurunkan biaya SKNBI, penetapan MDR QRIS 0% untuk merchant usaha mikro, dan mendukung penyaluran dana nontunai program-program pemerintah seperti Program Bantuan Sosial PKH dan BNPT, Program Kartu Prakerja, dan Kartu Indonesia Pintar.
4. BI mendukung penerbitan Perpu sebagai relaksasi perundangan dalam memitigasi dampak COVID-19 yang merupakan langkah antisipatif bersama Pemerintah, OJK, dan LPS. Dalam penanganan dampak COVID-19 diperlukan extraordinary measure, kebijakan yang belum diatur atau kebijakan yang melebihi kewenangan yang telah diatur sebelumnya.
Sehubungan dengan hal tersebut, BI menegaskan kewenangan BI yang diatur di dalam Perpu No.1 Tahun 2020, sebagai berikut :
a. Perluasan kewenangan bagi BI untuk dapat membeli SUN/SBSN jangka panjang di pasar perdana untuk membantu Pemerintah membiayai penanganan dampak penyebaran COVID-19 terhadap stabilitas sistem keuangan.
Pembelian SBN di pasar perdana dilakukan dalam hal pasar tidak bisa menyerap seluruh SBN yang diterbitkan Pemerintah, peran BI sebagai “last resort”. Ketentuan lebih lanjut akan diatur bersama antara Menteri Keuangan dan Gubernur BI, dengan mempertimbangkan antara lain: kondisi pasar keuangan dan dampaknya terhadap inflasi.
b. Sebagai langkah antisipatif, BI membeli surat repo surat berharga yang dimiliki LPS untuk biaya penanganan permasalahan solvabilitas bank sistemik dan bank selain bank sistemik,
c. Memberikan pinjaman likuiditas jangka pendek atau pembiayaan likuiditas jangka pendek berdasarkan prinsip syariah kepada bank sistemik atau bank selain bank sistemik,
d. Pengaturan pengelolaan lalu lintas devisa bagi Penduduk Indonesia. Penggunaan devisa bagi penduduk termasuk ketentuan mengenai penyerahan, repatriasi, dan konversi devisa dalam rangka menjaga kestabilan makroekonomi dan sistem keuangan. Terkait hal ini dapat disampaikan sebagai berikut :
1) BI menegaskan bahwa hal ini bukan merupakan kebijakan kontrol devisa, namun merupakan kebijakan pengelolaan devisa yang diberlakukan hanya bagi penduduk (tidak berlaku bagi non-penduduk/investor asing). Investasi asing dalam bentuk portfolio dan PMA masih dibutuhkan bagi ekonomi Indonesia sehingga kebijakan lalu lintas devisa bebas bagi investor asing tetap berlaku.
2) Pengaturan devisa bagi penduduk tersebut masih konsisten dengan prinsip pengeloaan makroekonomi secara prudent yang berlaku secara internasional, khususnya dalam kondisi ekonomi dalam tekanan seperti akibat pandemi COVID-19.
BI akan terus berkoordinasi dalam melakukan langkah tersebut bersama Pemerintah, OJK, dan LPS untuk memonitor secara cermat dinamika penyebaran COVID-19 dan dampaknya terhadap perekonomian Indonesia dari waktu ke waktu. Termasuk langkah-langkah koordinasi kebijakan lanjutan yang perlu ditempuh untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan, serta menopang pertumbuhan ekonomi Indonesia tetap baik dan berdaya tahan.