Top Mortar Gak Takut Hujan
Home Bisnis Pemerintah Batalkan Pelarangan Peredaran Minyak Goreng Curah

Pemerintah Batalkan Pelarangan Peredaran Minyak Goreng Curah

0
minyak cura (dok panrita.new)

 

Pemerintah masih memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk tetap menggunakan minyak goreng curah. Hal ini berarti membatalkan wacana larangan peredaran minyak goreng curah di pasaran yang rencananya berlaku mulai 1 Januari 2020.

Meski demikian, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita meminta pelaku industri untuk segera mengisi pasar dengan menjual minyak goreng kemasan sederhana dan mematuhi harga eceran tertinggi (HET) Rp11.000 per liter.

“Tidak ditarik. Jadi, per 1 Januari 2020 harus ada minyak goreng kemasan di setiap warung juga sampai pelosok-pelosok desa,” katanya.

Ketua PP Muhammadiyah, Anwar Abbas mengakui pelarangan dalam kondisi seperti sekarang ini, kebijakan pelarangan peredaran minyak goreng curah bisa merugikan pengusaha kecil.

Data PP Muhammadiyah menunjukkan hampir 50 persen dari kebutuhan minyak goreng dalam negeri dikonsumsi dalam bentuk curah. Minyak goreng tersebut diproduksi oleh pelaku usaha mikro dan kecil.

“Kebijakan ini jelas-jelas akan menguntungkan usaha besar yang ada dan sebaliknya tidak mustahil akan menjadi bencana dan malapetaka bagi pengusaha dan rakyat kecil,” katanya.

 

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version