Berempat.com – Di balik pesatnya perkembangan industri financial technology (fintech) di Indonesia berbasis Peer to Peer (P2P) Landing, kenyataannya terdapat beragam polemik di masyarakat. Umumnya polemik yang dipermasalahkan yaitu cara penagihan hingga tingginya bunga yang ditawarkan.
Sebab itu, untuk menanggulangi hal tersebut terus meruap di masyarakat, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) membuka posko pengaduan online. Posko pengaduan ini bertujuan untuk melindungi pelanggan kredit online. Untuk bisa mengadu, pelanggan dapat menghubungi melalui call center atau email.
“Masyarakat yang memiliki masalah dengan layanan fintech, selain ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga bisa melaporkan ke Asosiasi. Masyarakat bisa langsung melaporkan ke asosiasi melalui website (afpi.or.id), email sampai call center,” ujar Ketua Harian AFPI Kuseryansyah dalam konferensi pers di Centennial Tower, Jakarta, Senin (4/2).
Ia menjelaskan, apabila yang diadukan merupakan fintech yang terdaftar di OJK dan merupakan anggota AFPI, maka asosiasi segera melakukan langkah peneguran hingga memberikan sanksi pada perusahaan. Namun, untuk fintech yang ilegal maka laporan akan diteruskan ke OJK.
“Kalau yang masuk masalah laporan fintech ilegal, kita tetap tampung. Kemudian kita teruskan ke Satgas Waspada Investasi, OJK hingga ke Bareskrim,” paparnya.
Selain itu, Wakil Ketua umum AFPI Sunu Widyatmoko pun menjelaskan, berdasarkan data dari OJK sudah ada 99 perusahaan fintech pendanaan yang terdaftar dan telah melakukan layanan lebih dari 9 juta transaksi ke lebih dari 3 juta masyarakat di seluruh Indonesia.
Kebanyakan masyarakat yang mendapat pendanaan adalah yang belum dapat mengakses layanan keuangan seperti bank, multifinance yakni berasal dari kelompok pekerja, petani, nelayan, perajin, dan pelaku usah amikro kecil dan menengah (UMKM).
Ada juga pelaku usaha mikro kelompok wanita, mahasiswa dan milenial yang membutuhkan pendanaan untuk kebutuhan pendidikan dan kelompok masyarakat lain yang membutuhkan pendanaan kesehatan dan kepemilikan properti yang mendapatkan pendanaan.