Top Mortar tkdn
Home Bisnis Soal Penambahan Jam Kerja 45 Jam, Apindo Sebut Ada Kesalahpahaman

Soal Penambahan Jam Kerja 45 Jam, Apindo Sebut Ada Kesalahpahaman

0
Soal Penambahan Jam Kerja 45 Jam, Apindo Sebut Ada Kesalahpahaman (Foto Ilustrasi, Pekerja dan Buruh)

Isu penambahan jam kerja menjadi 45 jam per pekan kembali mencuat setelah DPR mengesahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menegaskan angka tersebut bukan usulan untuk mengubah ketentuan jam kerja yang berlaku di Indonesia.

Ketua Umum Apindo Shinta W. Kamdani mengatakan pihak pengusaha tidak pernah mengajukan maupun mendorong penambahan jam kerja menjadi 45 jam dalam sepekan. Angka tersebut, menurutnya, hanya muncul dalam kajian perbandingan mengenai aturan ketenagakerjaan di sejumlah negara Asia.

Shinta menjelaskan studi tersebut membandingkan kondisi Indonesia dengan negara seperti Thailand, Malaysia, dan Vietnam. Perbandingan dilakukan untuk melihat posisi daya saing industri Indonesia di tengah persaingan regional.

“Jadi mungkin ada kesalahpahaman bahwa kita memaksakan untuk menaikkan jam kerja,” kata Shinta di sela Indonesia International Sustainability Forum, dikutip Antara, Rabu (7/10/2026).

Apindo Sebut Kajian untuk Pemetaan Regional

Menurut Shinta, kajian mengenai penambahan jam kerja tidak berdiri sendiri. Pelaku usaha perlu mengetahui bagaimana standar ketenagakerjaan diterapkan di negara lain agar pembahasan regulasi di dalam negeri memiliki gambaran yang lebih utuh.

Ia menambahkan, pekerja juga melakukan kajian serupa sehingga seluruh pihak dapat memahami posisi masing-masing negara. Informasi tersebut dinilai penting dalam merumuskan kebijakan yang mampu menjaga kepentingan pekerja sekaligus mempertahankan daya saing dunia usaha.

Di sisi lain, Apindo belum memberikan penilaian lebih jauh terhadap UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru disahkan. Shinta menyebut pihaknya masih menunggu salinan resmi aturan tersebut untuk dipelajari secara menyeluruh.

Sebelumnya, DPR RI menyetujui RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna Ke-9 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Sementara itu, aturan jam kerja yang berlaku masih mengacu pada UU Cipta Kerja. Perusahaan dapat menerapkan pola enam hari kerja dengan tujuh jam kerja per hari atau lima hari kerja dengan delapan jam per hari. Kedua skema tersebut sama-sama menetapkan total 40 jam kerja dalam sepekan.

Dengan demikian, isu penambahan jam kerja menjadi 45 jam perlu dilihat sebagai bagian dari studi perbandingan regional, bukan sebagai kebijakan yang telah ditetapkan atau dipaksakan oleh kalangan pengusaha.

Exit mobile version