Berempat.com – Dalam rangka mengoptimalkan kerja pada petugas lapangan yang menjangkau masyarakat desa, Amartha berinovasi dengan mengusung tanda tangan digital. Penggunaan tanda tangan digital ini dimaksudkan untuk meminimalisir penggunaan kertas dan meningkatkan efisiensi. Dalam kegiatan tersebut, Amartha akan bekerja sama dengan perusahaan penyedia tanda tangan digital, PrivyID.
“Amartha menyambut baik penggunaan tanda tangan digital ini. Hal ini akan memudahkan kami dalam mengunakan tanda tangan digital terutama untuk masyarakat unbanked di daerah pelosok. Melalui kerja sama dengan PrivyID diharapkan dapat mempercepat proses dengan men-digitize semua dokumen,” ungkap Vice President Amartha, Aria Widyanto dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (6/12).
Aria menjelaskan, pada 12 Desember 2018, Amartha telah menyalurkan pembiayaan modal usaha kepada lebih dari 166.000 pelaku usaha mikro perempuan di Indonesia. Dengan semakin bertambahnya para pelaku usaha mikro perempuan yang bergabung di Amartha, para agen lapangan pun dituntut untuk bekerja cepat, akurat, dan efisien. Karena itu, kerja sama ini akan membantu para petugas lapangan Amartha dalam menjangkau lebih banyak lagi masyarakat unbanked di desa.
“Amartha punya agen lapangan di 108 lokasi di daerah pelosok dengan rata-rata dua puluh ribu kontrak baru per bulan. Menggunakan tanda tangan digital PrivyID akan membantu kami mengurangi paper works, datanya juga masuk secara real-time dan akhirnya menaikkan efisiensi dan transparansi,” ujar Aria.
Diharapkan, dengan begitu agen lapangan Amartha bisa fokus untuk mengedukasi warga dan dapat mencegah maladministrasi hingga penipuan.
Co-founder PrivyID, Guritno Adi Saputro mengatakan, penggunaan tanda tangan digital selama ini terbukti bisa memangkas waktu pemrosesan dokumen dan mengurangi penggunaan kertas pada perusahaan fintech. Namun, ini merupakan tantangan yang baru bagi PrivyID. Pasalnya, mereka akan menjangkau masyarakat unbanked.
“Tantangannya yaitu penetrasi internet yang belum merata di daerah pelosok, tapi PrivyID menyambut semua tantangan demi menjangkau masyarakat unbanked,” ujar Guritno.
Selain itu, imbuh Guritno, kerja sama dengan Amartha ini diharapkan dapat menjadi contoh agar para startup tidak hanya memikirkan orang-orang di kota besar saja.
Seperti diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung penggunaan tanda tangan digital dalam pengesahan perjanjian antara penyelenggara, pemberi, dan penerima pinjaman. OJK mewajibkan perusahaan fintech menggunakan tanda tangan digital lewat Pasal 41 Peraturan OJK No 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
“Saat ini, OJK mendukung fintech dalam menggunakan tanda tangan digital untuk membangun ekosistem fintech yang sehat makanya kita engage dengan PrivyID,” tandas Aria.