Penerapan aturan pajak marketplace bagi pedagang dalam negeri yang berjualan melalui platform digital dijadwalkan mulai berlaku pada 1 November 2026. Kebijakan ini mengatur mekanisme pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh marketplace yang telah ditunjuk pemerintah.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto mengatakan pelaksanaan kebijakan akan mempertimbangkan kesiapan masing-masing platform. Sebelumnya, pemerintah memberikan penundaan hingga 31 Oktober 2026 sebelum pemungutan pajak tersebut dijalankan.
“Marketplace itu kan ditunda sampai 31 Oktober, nanti insyaallah 1 November akan kita berlakukan sesuai dengan kesiapan para platform,” ujar Bimo di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (18/9/2026).
Menurut Bimo, aturan pajak marketplace yang akan diterapkan masih mengacu pada ketentuan yang telah diterbitkan pemerintah. Hingga saat ini, ia menyebut belum menerima arahan baru dari Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengenai perubahan kebijakan tersebut.
Empat Marketplace Jadi Pemungut Pajak
Kebijakan ini berlandaskan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Melalui regulasi tersebut, kewajiban pelunasan PPh yang sebelumnya dilakukan secara mandiri oleh pedagang berubah menjadi mekanisme pemungutan oleh marketplace yang telah ditunjuk pemerintah.
Empat platform yang ditetapkan sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) adalah Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.
Penerapan aturan pajak marketplace awalnya direncanakan berlangsung mulai 1 Agustus 2026. Namun, pemerintah kemudian menunda pelaksanaannya hingga 31 Oktober 2026 dengan mempertimbangkan kondisi daya beli masyarakat dan situasi perekonomian.
Penundaan tersebut sebelumnya disampaikan Menteri Keuangan periode 2025–2026 Purbaya Yudhi Sadewa dalam media briefing di Kementerian Keuangan pada 5 Agustus 2026.
Pedagang Perlu Pahami Mekanisme Baru
Melalui aturan pajak marketplace, perubahan utama terdapat pada pihak yang melakukan pemungutan pajak. Pedagang tetap memiliki kewajiban perpajakan, tetapi proses pemungutan dilakukan oleh platform yang telah memperoleh penunjukan dari pemerintah.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menata aktivitas perdagangan digital yang semakin berkembang. Dengan transaksi jual beli melalui marketplace yang terus meningkat, pemerintah membutuhkan mekanisme administrasi pajak yang dapat berjalan seiring dengan perkembangan ekonomi digital.
Karena itu, pelaku usaha perlu memahami aturan pajak marketplace, termasuk mekanisme pemungutan, pencatatan transaksi, serta kewajiban pelaporan. Pemahaman tersebut penting agar pedagang dapat menyesuaikan administrasi usahanya ketika kebijakan mulai diterapkan pada November 2026.





