Top Mortar tkdn
Home Bisnis Standardisasi Diperketat, Industri AMDK Didorong Tingkatkan Daya Saing

Standardisasi Diperketat, Industri AMDK Didorong Tingkatkan Daya Saing

0
Standardisasi Diperketat, Industri AMDK Didorong Tingkatkan Daya Saing (Foto Ilustrasi/Galon Air)

Pemerintah terus memperkuat penerapan standardisasi untuk menjaga kualitas produk sekaligus meningkatkan daya saing Industri AMDK di dalam negeri. Kebijakan tersebut dilakukan melalui pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) secara wajib bagi produk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK), sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 62 Tahun 2024.

Aturan tersebut menjadi perhatian bagi pelaku usaha karena sertifikasi SNI berkaitan langsung dengan persyaratan mutu, keamanan, dan keselamatan produk yang beredar di masyarakat. Kementerian Perindustrian juga mendorong pelaku Industri AMDK segera memastikan pemenuhan ketentuan sesuai regulasi terbaru.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan standardisasi memiliki posisi penting dalam pembangunan industri. Menurut dia, keberadaan SNI membantu negara memastikan produk yang beredar memenuhi aspek keselamatan, kesehatan, dan keamanan bagi konsumen.

“SNI pada dasarnya merupakan sebuah instrumen negara di mana negara harus bisa memastikan semua produk yang masuk ke Indonesia terjamin aspek 3K, yaitu keselamatan, kesehatan, dan keamanan,” ujar Agus.

Permenperin Nomor 62 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan SNI untuk AMDK Secara Wajib telah diundangkan pada 18 Oktober 2024. Regulasi tersebut kemudian efektif berlaku pada 18 April 2025 setelah melewati masa transisi selama enam bulan.

Pelaku Industri AMDK Dapatkan Pendampingan

Untuk membantu pelaku usaha memenuhi aturan tersebut, Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Ambon menyediakan layanan konsultasi, pengujian, serta pendampingan sertifikasi SNI bagi pelaku Industri AMDK di Maluku dan wilayah sekitarnya.

Layanan tersebut diharapkan memberikan kepastian bagi perusahaan dalam memahami persyaratan teknis sekaligus menjalankan proses sertifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah juga memberikan masa penyesuaian bagi perusahaan yang telah memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT SNI) sebelum aturan baru diterapkan. Sertifikat lama tetap dapat digunakan, tetapi harus disesuaikan dengan ketentuan Permenperin 62/2024 paling lambat 18 Oktober 2026.

Batas waktu tersebut menjadi penting karena masa penyesuaian selama 18 bulan akan berakhir pada Oktober tahun ini. Pelaku usaha perlu memastikan seluruh persyaratan telah dipenuhi sebelum tenggat tersebut.

Standardisasi Didorong Perkuat Daya Saing

Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Emmy Suryandari mengatakan pihaknya melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) di berbagai daerah terus memberikan pendampingan kepada industri.

Pendampingan mencakup pemahaman regulasi, proses sertifikasi, hingga tata cara pelaporan melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Langkah tersebut sekaligus ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap kebijakan industri.

Menurut Emmy, pelaporan melalui SIINas juga berperan dalam memperkuat basis data industri nasional. Data tersebut nantinya dapat digunakan pemerintah sebagai bahan penyusunan kebijakan yang lebih tepat sasaran.

Penerapan SNI wajib diharapkan menciptakan persaingan usaha yang lebih sehat karena seluruh pelaku Industri AMDK memiliki standar yang harus dipenuhi. Dengan mutu produk yang lebih konsisten dan jaminan keamanan yang lebih baik, industri nasional diharapkan semakin mampu bersaing di pasar domestik maupun internasional.

Exit mobile version