Top Mortar Gak Takut Hujan
Home Bisnis Bisnis AMDK Galon Bekas di Indonesia Dituding Melanggar UU Persaingan Usaha

Bisnis AMDK Galon Bekas di Indonesia Dituding Melanggar UU Persaingan Usaha

0
Bisnis AMDK Galon Bekas di Indonesia Dituding Melanggar UU Persaingan Usaha

Industri air minum dalam kemasan (AMDK) dengan galon bekas dianggap memiliki dampak negatif bagi konsumen. Banyak pelaku industri AMDK menerapkan konsep bisnis yang dikenal sebagai vendor lock-in. Menurut Tjahjanto Budisatrio, seorang pakar bisnis dan persaingan usaha dari Universitas Indonesia (UI), dalam diskusi terbatas dengan FMCG Insights pada bulan Maret 2023, praktik nonrefundable atau tidak bisa dikembalikan dalam bisnis AMDK galon bekas umum dilakukan di Indonesia.

Dalam penjelasannya kepada media, Budisatrio menjelaskan bahwa saat konsumen membeli galon AMDK bekas dengan harga sekitar Rp 30.000 – Rp 40.000, mereka tidak bisa mengembalikan galon tersebut dan juga tidak bisa menukarnya dengan merek lain. Ketika konsumen ingin mengisi ulang AMDK dengan galon baru yang sama mereknya, mereka harus merogoh kocek sekitar Rp 19.000 – Rp 20.000.

Menciptakan Hambatan

Budisatrio melanjutkan dengan mengatakan bahwa model penjualan semacam itu menciptakan hambatan bagi pesaing untuk masuk ke pasar. Konsumen terpaksa membeli merek yang sama untuk menghindari biaya beralih merek (switching cost). Menurut Budisatrio, hal ini melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, karena terdapat hambatan dalam persaingan bisnis.

Tidak hanya itu, Budisatrio juga menyebutkan bahwa praktik ini bukanlah hal baru di Indonesia. Pada tahun 2019, Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 13,8 miliar kepada salah satu perusahaan AMDK (Terlapor I) karena terbukti melakukan praktik monopoli usaha. MA juga menyatakan bahwa distributor produk AMDK (Terlapor II), yaitu PT BAP, bersalah dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp 6,2 miliar. Kasus ini bermula dari penyelidikan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terhadap praktik bisnis yang tidak sehat yang dilakukan oleh perusahaan tersebut. Kasus ini kemudian dibawa ke sidang KPPU.

Pengawasan Praktik Bisnis AMDK

Dalam konteks ini, penting bagi pihak terkait dan otoritas yang berwenang untuk mengawasi praktik bisnis AMDK galon bekas yang dapat merugikan konsumen. Penegakan hukum dan regulasi yang tepat perlu dilakukan untuk melindungi kepentingan konsumen dan menjaga persaingan yang sehat dalam industri AMDK. Konsumen harus memiliki pilihan yang lebih luas dan fleksibilitas dalam memilih merek AMDK yang sesuai dengan kebutuhan dan preferensi mereka tanpa adanya hambatan yang merugikan.

Exit mobile version