Aturan Ecommerce Baru Segera Terbit, Marketplace Wajib Lebih Transparan

0
42
Aturan Ecommerce Baru Segera Terbit, Marketplace Wajib Lebih Transparan
Aturan Ecommerce Baru Segera Terbit, Marketplace Wajib Lebih Transparan (Foto Ilustrasi)
Pojok Bisnis

Pemerintah terus mempercepat pembahasan revisi regulasi perdagangan digital nasional. Pembaruan Aturan Ecommerce kini masuk tahap harmonisasi akhir dan ditargetkan dapat segera rampung dalam waktu dekat. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat perlindungan bagi penjual, platform digital, hingga konsumen di tengah pertumbuhan transaksi online yang semakin pesat.

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan proses sinkronisasi aturan masih berlangsung bersama sejumlah kementerian dan lembaga terkait. Pemerintah optimistis revisi regulasi perdagangan melalui sistem elektronik atau PMSE dapat diselesaikan pekan ini setelah melalui beberapa tahap pembahasan.

Menurut Budi, penyempurnaan Aturan Ecommerce dilakukan agar ekosistem perdagangan digital di Indonesia bisa berjalan lebih sehat dan adil bagi seluruh pihak. Karena itu, Kementerian Perdagangan juga berencana memanggil para pelaku usaha dan platform marketplace untuk membahas poin-poin penting dalam revisi aturan tersebut.

Pemerintah menilai pertumbuhan perdagangan digital tidak hanya menguntungkan platform besar, tetapi juga harus memberikan ruang yang aman bagi penjual lokal dan konsumen. Oleh sebab itu, revisi kebijakan ini dirancang agar keseimbangan hubungan antara penjual, platform, dan pembeli tetap terjaga.

PT Mitra Mortar indonesia

Revisi Aturan Ecommerce Fokus Lindungi Penjual dan Konsumen

Dalam pembahasan terbaru, pemerintah menyoroti transparansi biaya layanan yang selama ini dibebankan platform digital kepada para penjual. Revisi Aturan Ecommerce nantinya akan mengatur agar seluruh biaya, komisi, maupun potongan layanan bisa disampaikan secara lebih terbuka kepada pelaku usaha.

Selain itu, marketplace juga akan diarahkan untuk memberikan prioritas lebih besar terhadap promosi produk dalam negeri, termasuk barang hasil produksi UMKM. Langkah ini dianggap penting guna memperkuat daya saing produk lokal di tengah ketatnya persaingan perdagangan online.

Tak hanya soal promosi produk, pemerintah juga ingin memastikan konsumen memperoleh perlindungan yang lebih baik saat bertransaksi di marketplace. Karena itu, platform digital diwajibkan menyediakan layanan pengaduan dengan standar waktu penanganan yang jelas atau service level agreement (SLA).

Kebijakan tersebut diharapkan mampu meminimalkan konflik transaksi sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap aktivitas belanja online.

Pemerintah Targetkan Ekosistem Digital Lebih Sehat

Pemerintah menilai keberadaan Aturan E-commerce yang lebih tegas sangat penting untuk menjaga stabilitas perdagangan digital nasional. Regulasi baru nantinya tidak hanya berfungsi sebagai pengawas aktivitas marketplace, tetapi juga menjadi fondasi bagi terciptanya persaingan usaha yang sehat.

Kementerian Perdagangan berharap revisi aturan ini dapat menciptakan ekosistem digital yang lebih berkelanjutan, terutama bagi pelaku UMKM yang kini semakin bergantung pada penjualan online.

Dengan pembaruan regulasi tersebut, pemerintah ingin memastikan perkembangan perdagangan elektronik di Indonesia tetap tumbuh tanpa mengabaikan perlindungan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam transaksi digital.

DISSINDO
Top Mortar Semen Instan