BHR untuk pengemudi online menjadi sorotan menjelang Hari Raya 2026 setelah pemerintah meminta perusahaan aplikasi transportasi dan layanan kurir berbasis digital untuk membuka secara jelas mekanisme perhitungannya. Transparansi dinilai krusial agar polemik seputar BHR untuk pengemudi online tidak kembali muncul seperti tahun-tahun sebelumnya.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan pentingnya keterbukaan dari perusahaan aplikator dalam menentukan besaran bonus tersebut. Menurutnya, para mitra pengemudi dan kurir berhak mengetahui komponen apa saja yang menjadi dasar kalkulasi sehingga tidak terjadi kesalahpahaman.
Dalam keterangan resmi di Jakarta, ia menyampaikan bahwa kejelasan skema akan membantu para mitra memahami nilai yang diterima sekaligus menekan potensi sengketa sejak awal. Pemerintah ingin pelaksanaan BHR untuk pengemudi online berjalan akuntabel dan tidak menimbulkan perdebatan yang berlarut.
Ketentuan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/4/HK.04.00/III/2026 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi yang diteken pada 2 Maret 2026. Regulasi ini menjadi landasan resmi pelaksanaan BHR untuk pengemudi online di seluruh Indonesia.
Yassierli menyebut kebijakan ini sebagai bentuk perhatian negara terhadap para pekerja sektor informal digital yang berperan besar dalam mendukung mobilitas masyarakat. Momentum hari raya, menurutnya, harus menjadi ruang apresiasi yang adil bagi para mitra aktif.
Ketentuan Penerima dan Besaran Bonus
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa penerima BHR adalah pengemudi dan kurir yang terdaftar resmi di perusahaan aplikasi serta memiliki riwayat kemitraan dalam 12 bulan terakhir. Status keanggotaan aktif menjadi acuan utama untuk memastikan penyaluran tepat sasaran.
Dari sisi nominal, perusahaan diwajibkan memberikan bonus dalam bentuk uang tunai dengan nilai paling sedikit 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama satu tahun terakhir. Angka ini menjadi batas minimum yang harus dipenuhi aplikator dalam menghitung BHR untuk pengemudi online.
Pemerintah juga menetapkan tenggat waktu pembayaran paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri 1447 Hijriah. Meski demikian, Kementerian Ketenagakerjaan mendorong agar perusahaan dapat menyalurkan bonus lebih awal guna membantu kebutuhan para mitra menjelang lebaran.
Yassierli menekankan bahwa bonus hari raya ini bersifat tambahan. Artinya, keberadaan BHR untuk pengemudi online tidak boleh menggantikan program kesejahteraan lain yang selama ini telah berjalan, seperti insentif kinerja atau dukungan perlindungan sosial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan regulasi yang lebih rinci dan dorongan transparansi, pemerintah berharap hubungan kemitraan antara aplikator dan pengemudi semakin sehat. Di tengah pertumbuhan ekonomi digital yang pesat, kejelasan hak dan kewajiban dinilai menjadi fondasi penting agar ekosistem transportasi berbasis aplikasi tetap berkelanjutan.





