Kementerian Perindustrian memperkuat strategi pengembangan industri perhiasan nasional di tengah lonjakan harga emas global yang berdampak langsung pada biaya produksi dan pola konsumsi masyarakat. Pemerintah menilai situasi tersebut justru menjadi momentum pembenahan ekosistem emas domestik agar lebih terintegrasi dan berkelanjutan. Upaya ini diharapkan mampu menjaga stabilitas industri perhiasan nasional sekaligus meningkatkan kontribusinya terhadap perekonomian.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan bahwa kenaikan harga emas internasional tidak hanya menjadi tantangan, tetapi juga peluang mempercepat reformasi tata niaga emas. Salah satu langkah yang disiapkan ialah pengembangan roadmap bank bullion serta kebijakan yang mendorong transparansi transaksi emas.
Menurut Agus, penguatan sistem tersebut diperlukan agar perputaran ekonomi emas menjadi lebih sehat dan memberikan manfaat optimal bagi pelaku usaha maupun negara. Ia menekankan sektor perhiasan memiliki nilai tambah tinggi dan menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar sehingga memerlukan kebijakan yang adaptif.
Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Reni Yanita menjelaskan industri perhiasan nasional saat ini ditopang lebih dari 500 pelaku industri serta sekitar 30 ribu toko emas yang tersebar di berbagai daerah. Dari sisi perdagangan luar negeri, ekspor perhiasan sepanjang Januari–November 2025 mencapai sekitar 8,47 miliar dolar AS.
Kenaikan harga emas memicu penyesuaian strategi pelaku usaha. Produsen mulai mengubah desain produk, kadar emas, hingga metode pemasaran agar tetap sesuai dengan kemampuan beli konsumen. Meski demikian, pemerintah melihat peluang pertumbuhan masih terbuka melalui inovasi desain dan efisiensi produksi.
Penyesuaian Usaha dan Dukungan Kebijakan
Dalam rapat pembahasan bersama Asosiasi Produsen Perhiasan Indonesia (APPI) pada akhir Januari 2026, pelaku usaha menyampaikan kenaikan harga bahan baku memengaruhi permintaan pasar. Daya beli masyarakat cenderung menurun sehingga produsen melakukan berbagai penyesuaian agar produk tetap terjangkau.
Asosiasi menilai sektor ini bersifat padat karya sehingga membutuhkan kebijakan yang kondusif. Dukungan fiskal, termasuk skema pajak yang lebih ringan untuk transaksi emas melalui bank bullion, dianggap penting agar aktivitas usaha tetap berjalan dalam jalur resmi.
Pelaku usaha juga mulai memproduksi perhiasan berbobot lebih ringan, menggunakan kadar karat yang lebih rendah, serta memperkuat desain agar tetap menarik. Strategi tersebut bertujuan menjaga pasar domestik sekaligus mempertahankan keberlangsungan industri perhiasan nasional.
Penguatan Ekosistem Emas dan Bank Bullion
Kementerian Perindustrian melalui Ditjen IKMA menargetkan pembentukan ekosistem emas nasional yang terhubung dengan sistem bullion. Integrasi ini diharapkan meningkatkan likuiditas dan transparansi transaksi, sekaligus membuka akses pembiayaan bagi pelaku industri.
Reni menjelaskan apabila peredaran emas masuk ke sistem bullion yang terstruktur, mekanismenya akan menyerupai perbankan. Produsen dapat memperoleh pasokan bahan baku lebih terjamin dan transaksi menjadi lebih tercatat.
Dengan sistem tersebut, pemerintah berharap kepercayaan pasar meningkat serta kontribusi industri perhiasan nasional terhadap ekonomi semakin besar. Selain menjaga stabilitas pasokan, penguatan ekosistem juga berpotensi meningkatkan penerimaan negara dari sektor emas.
Pemerintah menilai langkah pembenahan ini penting untuk memastikan sektor perhiasan tetap kompetitif di tengah fluktuasi harga komoditas global. Ke depan, pengembangan bank bullion dan kebijakan pendukung lainnya diharapkan mampu memperkuat struktur usaha sekaligus mendorong pertumbuhan industri perhiasan nasional secara berkelanjutan.
