Bea Cukai Malang Bongkar Modus Pengiriman Rokok Ilegal Lewat Jalur Tol

0
48
Bea Cukai Malang Bongkar Modus Pengiriman Rokok Ilegal Lewat Jalur Tol
Bea Cukai Malang Bongkar Modus Pengiriman Rokok Ilegal Lewat Jalur Tol (Dok Foto: Bea Cukai)
Pojok Bisnis

Upaya pengiriman rokok ilegal kembali digagalkan aparat Bea dan Cukai. Kali ini, Kantor Bea Cukai Malang berhasil membongkar modus penyelundupan jutaan batang rokok tanpa pita cukai yang disamarkan dalam karung berisi kompos. Penindakan dilakukan terhadap sebuah truk yang melintas di ruas Tol Pandaan–Malang KM 82 pada Sabtu, 24 Januari 2026.

Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus pengiriman rokok ilegal tersebut berawal dari patroli darat dan pemantauan jalur distribusi yang selama ini rawan dimanfaatkan untuk peredaran rokok tanpa cukai. Informasi intelijen yang diterima menyebutkan adanya kendaraan angkut yang akan membawa muatan mencurigakan keluar dari wilayah Malang.

Berdasarkan informasi tersebut, tim gabungan melakukan penyusuran dan berhasil mengidentifikasi truk bak besi berwarna kuning kombinasi saat melintas di kawasan Jalan Ki Ageng Gribig, Kelurahan Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Kendaraan tersebut kemudian dibuntuti hingga akhirnya dihentikan di Jalan Tol Pandaan–Malang KM 82, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, untuk dilakukan pemeriksaan awal.

Dari hasil pengecekan awal, petugas menemukan indikasi kuat adanya rokok ilegal yang disamarkan bersama muatan lain. Rokok-rokok tersebut sengaja ditutup menggunakan karung goni berisi pupuk kandang atau kompos guna mengelabui petugas. Karena kondisi lokasi tidak memungkinkan dilakukan pemeriksaan menyeluruh, kendaraan beserta seluruh muatannya dibawa ke Kantor Bea Cukai Malang.

PT Mitra Mortar indonesia

Modus Penyamaran dan Nilai Kerugian Negara

Pemeriksaan lanjutan di kantor Bea Cukai mengungkap bahwa truk tersebut mengangkut rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dari berbagai merek, di antaranya Jatra Bold, Jatra Mild, MX Bold, dan ZA Original. Seluruh barang bukti diketahui tidak dilekati pita cukai resmi.

Total rokok ilegal yang diamankan mencapai 201 koli atau setara dengan 125.750 bungkus, dengan jumlah keseluruhan sebanyak 2.515.000 batang rokok. Jumlah ini menunjukkan skala pengiriman rokok ilegal yang cukup besar dan terorganisasi.

Menurut Johan, nilai ekonomi dari barang hasil penindakan tersebut diperkirakan mencapai Rp3,73 miliar. Sementara itu, potensi kerugian negara dari sisi penerimaan cukai yang berhasil diselamatkan mencapai sekitar Rp1,88 miliar. Angka tersebut mencerminkan dampak serius peredaran rokok ilegal terhadap penerimaan negara.

Ia menegaskan bahwa dana dari sektor cukai sejatinya memiliki peran penting dalam mendukung pembiayaan berbagai program publik. Kerugian negara yang berhasil dicegah melalui pengungkapan pengiriman rokok ilegal ini dapat dialokasikan untuk pembangunan fasilitas pendidikan, peningkatan layanan kesehatan, penyediaan akses air bersih, hingga perbaikan infrastruktur jalan.

Bea Cukai Malang memastikan akan terus meningkatkan pengawasan serta memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya guna menutup ruang distribusi rokok ilegal. Upaya ini dilakukan sebagai bentuk komitmen menjaga keadilan usaha dan melindungi penerimaan negara dari praktik-praktik yang merugikan masyarakat luas.

DISSINDO
Top Mortar Semen Instan