Kepatuhan Industri Tekstil Rendah, Pemerintah Ingatkan Risiko PHK Massal

0
253
Kepatuhan Industri Tekstil Rendah, Pemerintah Ingatkan Risiko PHK Massal
Kepatuhan Industri Tekstil Rendah, Pemerintah Ingatkan Risiko PHK Massal (Foto Industri Teksil, Dok: ANTARA)
Pojok Bisnis

Kementerian Perindustrian kembali menyoroti soal Kepatuhan Industri Tekstil yang dinilai masih lemah, khususnya di sektor hulu yang berada di bawah naungan Asosiasi Produsen Benang Serat dan Filamen Indonesia (APSyFI). Pemerintah menegaskan, transparansi pelaporan dan konsistensi strategi menjadi kunci penting agar industri tekstil nasional tetap memiliki daya saing di tengah tekanan global.

Berdasarkan catatan Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), tingkat kepatuhan administratif perusahaan anggota APSyFI masih belum memadai. Dari total 20 perusahaan yang tergabung, hanya 15 perusahaan yang tercatat melaporkan aktivitas industrinya secara rutin, sementara lima perusahaan lainnya tidak memenuhi kewajiban tersebut.

“Masih ada perusahaan besar yang sama sekali tidak melaporkan kinerjanya. Padahal, pelaporan ini merupakan wujud akuntabilitas industri kepada negara. Jika hal mendasar seperti ini diabaikan, sulit rasanya asosiasi bisa benar-benar mengklaim diri sebagai garda depan tekstil nasional,” ujar Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief, dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu (23/8).

Data Impor Tunjukkan Kontradiksi

Febri menambahkan, terdapat anomali mencolok dalam data kinerja anggota APSyFI. Di satu sisi, asosiasi sering meminta pemerintah memperketat impor demi melindungi industri dalam negeri. Namun, di sisi lain, justru tercatat lonjakan impor signifikan yang dilakukan oleh anggota asosiasi itu sendiri.

PT Mitra Mortar indonesia

Berdasarkan data, impor benang dan kain dari anggota APSyFI melonjak hingga 239 persen dalam setahun, dari 14,07 juta kilogram pada 2024 menjadi 47,88 juta kilogram pada 2025. “Beberapa perusahaan anggota bahkan memanfaatkan fasilitas kawasan berikat dan API Umum untuk melakukan impor dalam jumlah besar. Ini jelas kontradiktif dengan semangat kemandirian industri yang mereka gaungkan,” ucap Febri.

Selama ini, pemerintah sudah memberikan berbagai instrumen proteksi kepada industri hulu tekstil. Beberapa di antaranya adalah Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) Polyester Staple Fiber (PSF) yang berlaku hingga 2027, BMAD Spin Drawn Yarn (SDY) hingga 2025, serta Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) Benang dari serat sintetis dan kain yang masing-masing berlaku sampai 2026 dan 2027.

Meski begitu, Febri menilai perlindungan tarif tersebut tidak diimbangi dengan investasi baru maupun modernisasi teknologi di tubuh perusahaan. “Industri anggota APSyFI selama ini sudah menikmati keuntungan ganda, yakni proteksi dan fasilitas impor. Namun sayangnya, tidak terlihat adanya langkah serius untuk meningkatkan kapasitas atau memperbarui teknologi,” tegasnya.

Risiko Kebijakan dan Pentingnya Kepatuhan Bagi Industri Tekstil

Kemenperin juga menekankan bahwa seluruh kebijakan terkait impor maupun proteksi industri selalu berbasis pada keseimbangan antara sektor hulu, intermediate, dan hilir. Industri hilir yang berorientasi ekspor diberi kemudahan agar mampu bersaing di pasar global, sedangkan pasar domestik diarahkan untuk substitusi impor sesuai kemampuan industri nasional.

Febri memperingatkan, jika usulan BMAD dengan tarif 45 persen diterapkan sesuai rekomendasi Komite Anti Dumping Indonesia (KADI), dampaknya bisa sangat serius. “Risikonya adalah potensi PHK hingga 40 ribu pekerja di sektor hilir. Ini akan menjadi tragedi nasional. Sedangkan potensi PHK di sektor hulu yang lebih kecil masih bisa dimitigasi melalui penyerapan bahan baku lokal,” katanya.

Di sisi lain, pertumbuhan industri tekstil pada kuartal I dan II 2025 tercatat masih berada di atas 4 persen, sebuah capaian positif di tengah kondisi global yang penuh tantangan. Kemenperin berharap momentum ini tidak rusak akibat rendahnya kepatuhan administratif.

“Di tengah pertumbuhan ini, yang dibutuhkan justru kolaborasi dan kepatuhan. Kepatuhan Industri Tekstil bukan hanya soal aturan administratif, tetapi juga tentang menjaga kredibilitas dan kepercayaan publik terhadap industri itu sendiri,” pungkas Febri.

DISSINDO
Top Mortar Semen Instan