Kementerian Perdagangan bersama Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Intelijen Strategis TNI (BAIS) kembali mengungkap peredaran produk tekstil impor ilegal dalam jumlah besar. Sebanyak 19.391 bal pakaian bekas yang dikemas dalam karung berhasil diamankan dari sejumlah gudang di wilayah Jawa Barat. Jika ditotal, nilai barang tersebut mencapai Rp112,35 miliar.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan, penindakan ini menjadi langkah penting untuk melindungi industri tekstil nasional dan menjaga keberlangsungan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dari serbuan barang impor ilegal. Menurutnya, pakaian bekas dari luar negeri tidak hanya dilarang oleh aturan, tetapi juga bisa membahayakan kesehatan masyarakat.
“Sinergi dengan BIN dan BAIS TNI ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi pasar dalam negeri. Produk tekstil impor ilegal harus diberantas karena merugikan industri nasional dan berpotensi menimbulkan risiko kesehatan,” ujar Budi saat ekspose hasil pengawasan di salah satu gudang di Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Selasa (19/8).
Temuan Terbesar di Jawa Barat
Menurut Budi, operasi pengawasan dilakukan pada 14–15 Agustus 2025 di sebelas titik berbeda. Dari hasil investigasi, pakaian bekas itu diduga berasal dari Korea, Jepang, dan Tiongkok sebelum masuk ke pasar Indonesia. Jumlah temuan kali ini disebut sebagai salah satu yang terbesar sepanjang sejarah pengawasan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN).
Rinciannya, sebanyak 5.130 bal dengan nilai ekonomi Rp24,75 miliar ditemukan di tiga gudang di Kota Bandung. Lalu, 8.061 bal senilai Rp44,2 miliar diamankan dari lima gudang di Kabupaten Bandung. Sementara di Kota Cimahi, petugas menemukan 6.200 bal dengan nilai sekitar Rp43,4 miliar.
Seluruh barang bukti kini dalam proses pengumpulan keterangan lebih lanjut bersama BIN dan BAIS TNI untuk kemudian dilanjutkan ke jalur hukum. “Temuan ini akan kami proses sesuai aturan. Harus ada efek jera bagi para pelaku yang terbukti melakukan impor ilegal,” tegas Budi.
Komitmen Pemerintah Berantas Impor Ilegal
Mendag menekankan, pemerintah pusat bersama daerah akan terus meningkatkan koordinasi agar praktik impor ilegal bisa ditekan. Selain merugikan keuangan negara, keberadaan pakaian bekas ilegal juga mengancam daya saing industri tekstil lokal.
Budi juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan indikasi peredaran barang impor ilegal. Menurutnya, partisipasi publik penting untuk menjaga ketahanan industri dalam negeri. “Kalau ada dugaan praktik semacam ini, segera laporkan agar bisa kita tindak. Industri kita harus tumbuh sehat tanpa diganggu produk yang masuk secara ilegal,” ujarnya.
Selain itu, ia mengingatkan bahwa pelaku usaha yang melanggar ketentuan impor dapat dikenakan sanksi tegas, baik administratif maupun pidana. Sanksi administratif mencakup teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, hingga pencabutan izin. Sedangkan untuk barang yang sudah masuk, sanksinya bisa berupa reekspor, pemusnahan, hingga penarikan dari distribusi sesuai regulasi yang berlaku.
Dengan langkah ini, pemerintah berharap keberlangsungan industri tekstil nasional semakin terjamin, dan UMKM yang bergerak di sektor fesyen maupun konveksi tidak lagi tertekan oleh derasnya arus produk tekstil impor ilegal.
