Top Mortar tkdn
Home Bisnis Pelaku Usaha Keluhkan Lambatnya Penerbitan Izin Impor Daging

Pelaku Usaha Keluhkan Lambatnya Penerbitan Izin Impor Daging

0
Pelaku Usaha Keluhkan Lambatnya Penerbitan Izin Impor Daging (Dok Foto, Sumber: ANTARA)

Asosiasi Pengusaha dan Pengolahan Daging Indonesia (APPDI) bersama Asosiasi Pengusaha Protein Hewani Indonesia (APPHI) mendesak pemerintah segera mempercepat proses izin impor daging yang tersisa tahun ini. Hingga pertengahan Agustus, realisasi impor masih terkendala akibat lambatnya perizinan, sehingga sisa kuota sebesar 100 ribu ton belum bisa dimanfaatkan secara optimal.

Direktur Eksekutif APPDI, Teguh Boediyana, menjelaskan bahwa hambatan terbesar terletak pada proses penerbitan Laporan Hasil Verifikasi dan Rekomendasi Kuota (LHVRK) di Badan Pangan Nasional (Bapanas). Dokumen ini menjadi syarat penting untuk memperoleh Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan (Kemendag). Tanpa SPI, pelaku usaha tidak bisa mengimpor meski kuota sudah ditetapkan.

Menurut Teguh, keterlambatan pemberian izin impor daging sapi ini tidak hanya merugikan pelaku usaha, tetapi juga berpotensi mengganggu rantai pasok ke sektor kuliner berskala besar seperti hotel, restoran, dan katering (horeka). Jika pasokan bahan baku terganggu, risiko penurunan produksi hingga pemutusan hubungan kerja (PHK) pun meningkat.

Instruksi Presiden Belum Terlaksana

Teguh mengingatkan bahwa pada Sarasehan Ekonomi di Jakarta, 8 April 2025, Presiden Prabowo Subianto sempat memerintahkan penghapusan kuota impor untuk komoditas vital, termasuk daging. Namun, implementasinya di lapangan masih jauh dari harapan. Dari total kuota awal 180 ribu ton, kini tersisa 100 ribu ton yang justru prosesnya berjalan lamban.

Wakil Ketua APPHI, Marina Ratna DK, mengungkapkan bahwa dari 86 perusahaan yang mengajukan izin, hanya setengahnya yang sudah memperoleh persetujuan. Sisanya, sebanyak 26 perusahaan, masih tertahan di tahap Bapanas atau Kemendag.

Bahkan, volume izin yang diberikan kepada perusahaan yang lolos pun tergolong kecil, hanya 200–600 ton per entitas.
Dengan waktu yang semakin sempit menuju akhir tahun, para pelaku usaha menilai percepatan penerbitan izin impor daging menjadi krusial untuk menghindari potensi kelangkaan pasokan di pasar.

Jika hambatan birokrasi tidak segera diatasi, bukan hanya industri pengolahan dan distribusi daging yang akan terpukul, tetapi juga sektor kuliner, perhotelan, dan katering yang bergantung pada bahan baku ini. Situasi ini dikhawatirkan dapat memicu kenaikan harga dan menekan daya beli masyarakat.

Exit mobile version