Penyesuaian terhadap Tarif Pajak Kripto resmi diberlakukan per 1 Agustus 2025. Kebijakan baru ini menuai perhatian luas dari pelaku industri aset digital di Indonesia. Pemerintah, melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP), memutuskan untuk menghapus Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi kripto, namun di sisi lain menaikkan besaran Pajak Penghasilan (PPh) final atas penghasilan dari transaksi tersebut. Langkah ini diyakini sebagai upaya untuk menyederhanakan aturan sekaligus meningkatkan kontribusi sektor kripto terhadap penerimaan negara.
Dalam aturan yang baru, Tarif Pajak Kripto diubah menjadi hanya PPh final sebesar 0,1% dari nilai transaksi. Sebelumnya, tarif pajak atas transaksi kripto terdiri dari dua komponen, yakni PPh final 0,1% dan PPN 0,11%, sehingga total beban pajak mencapai 0,21%. Dengan skema yang disederhanakan, pemerintah berharap ekosistem kripto di Indonesia bisa tumbuh lebih sehat dan kompetitif.
Namun, tidak semua pihak menyambut perubahan ini dengan optimisme. Beberapa pelaku usaha menyebut bahwa meskipun ada penyederhanaan, kenaikan beban PPh tetap memberatkan, apalagi di tengah volatilitas pasar kripto yang cukup tinggi. CEO Indodax Oscar Darmawan, misalnya, menyebut perlu ada sosialisasi lanjutan agar pengguna maupun investor memahami perubahan kebijakan ini secara utuh dan tidak keliru dalam perhitungan kewajiban pajaknya.
Pengawasan Diperluas, Platform Asing Akan Ditunjuk
Selain menyesuaikan tarif, DJP juga berencana menunjuk platform perdagangan aset digital asing untuk memungut dan menyetor pajak atas transaksi pengguna di Indonesia. Ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan terhadap aktivitas perdagangan lintas batas yang selama ini sulit dilacak. Dengan penunjukan ini, pemerintah dapat memperluas basis pajak sekaligus menekan potensi penghindaran pajak dari aktivitas kripto lintas negara.
Sementara itu, harga aset kripto seperti Bitcoin dan Ethereum dilaporkan melemah pasca pengumuman kebijakan ini. Analis menilai sentimen negatif berasal dari kekhawatiran pasar terhadap beban pajak yang berpotensi menurunkan volume transaksi jangka pendek.
Dengan diberlakukannya skema baru ini, pelaku pasar diminta lebih disiplin dalam pelaporan pajak dan transparansi aktivitas transaksi. Pemerintah menegaskan, pengawasan akan diperketat untuk memastikan kepatuhan dan mencegah celah penyalahgunaan.
