Top Mortar Gak Takut Hujan
Home Bisnis Aprindo: Aturan Zonasi Penjualan Rokok dalam RPP Kesehatan Perlu Dikaji Ulang

Aprindo: Aturan Zonasi Penjualan Rokok dalam RPP Kesehatan Perlu Dikaji Ulang

0
Aprindo: Aturan Zonasi Penjualan Rokok dalam RPP Kesehatan Perlu Dikaji Ulang (Ilustrasi Foto Rokok Dalam Etalase Toko Retail, Sumber: Flickr)

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Roy Nicholas Mandey, menolak aturan zonasi penjualan rokok yang tercantum dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan. Menurutnya, aturan tersebut terlalu ambigu dan sulit diterapkan di lapangan.

“Dalam RPP Kesehatan, disebutkan bahwa pelaku usaha dilarang menjual rokok dalam radius kurang dari 200 meter dari pusat pendidikan seperti sekolah. Ini sangat ambigu. Bagaimana penerapannya di lapangan? Bagaimana cara mengukur 200 meter itu? Haruskah membawa alat pengukur? Meski ini masih dalam tahap RPP Kesehatan, namun nantinya akan menjadi Peraturan Pemerintah (PP), dan penerapannya harus detail,” ujar Roy kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Jumat (28/6/2024).

Fokus pada Larangan Penjualan Rokok kepada Anak di Bawah 21 Tahun!

Roy berpendapat bahwa akan lebih efektif jika pemerintah mendorong penerapan PP 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan, yang jelas melarang penjualan rokok kepada orang di bawah 21 tahun, daripada memasukkan aturan zonasi penjualan rokok ke dalam RPP Kesehatan.

“(Aturan zonasi 200 meter dari pusat pendidikan) tentu tidak akan mudah diaplikasikan dan sulit untuk diterapkan. Lebih baik fokus pada larangan penjualan rokok kepada anak-anak di bawah usia 21 tahun,” tambahnya.

Lebih lanjut, Roy menyoroti peningkatan impor rokok ilegal yang dapat merugikan pelaku usaha dan berdampak negatif pada produk domestik bruto (PDB). Ia menekankan pentingnya pemerintah untuk lebih cermat dalam menyusun RPP Kesehatan sebelum akhirnya diresmikan menjadi PP Kesehatan.

“Seharusnya yang diberantas adalah rokok ilegal, bukan masalah zonasi 200 meter yang seolah menjadi masalah besar kita bersama. Kami berharap pasal (zonasi 200 meter) itu tidak dimasukkan,” kata Roy.

Sebagai informasi, Kementerian Kesehatan menyatakan bahwa RPP Kesehatan bertujuan untuk mengurangi prevalensi perokok dan mencegah munculnya perokok pemula. RPP ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya merokok dan manfaat hidup tanpa rokok, melindungi kesehatan individu, keluarga, dan masyarakat dari dampak konsumsi dan paparan zat adiktif berupa produk tembakau dan rokok elektronik, serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam upaya pengendalian produk tembakau dan rokok elektronik.

Exit mobile version