Sanksi Telah Dicabut OJK, Sarana Sulut Ventura Dapat Beroperasi Kembali

0
779
Pojok Bisnis

Berempat.com – Kegiatan usaha PT Sarana Sulut Ventura kini dapat berjalan normal kembali seiring dengan dicabutnya sanksi pembekuan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pencabutan sanksi dilakukan oleh OJK sebab Sarana Sulut Ventura sudah mampu memenuhi ketentuan Pasal 8 ayat 1 Peraturan OJK Nomor 36/POJK.05/2015 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Modal Ventura.

Menurut Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank II Moch. Ihsanuddin, pencabutan sanksi pembekuan PT Sarana Sulut Ventura ini tertuang dalam Surat Nomor S-581/NB.2/2018 per tanggal 28 September 2018.

Sebelumnya, Sarana Sulut Ventura dijatuhi sanksi berupa pembekuan kegiatan usaha lantaran tak dapat memenuhi ketentuan pasal 8 ayat 1 sebagaimana diterangkan di atas. Dalam aturan tersebut dinyatakan bahwa perusahaan moda ventura harus memiliki paling sedikit 2 orang anggota direksi.

OJK sempat memberikan peringatan sebanyak tiga kali kepada Sarana Sulut Ventura sebelum kemudian menjatuhkan sanksi pembekuan kegiatan usaha dengan batas waktu 6 bulan sejak 10 Juli 2018.

PT Mitra Mortar indonesia

Namun, belum sampai enam bulan kini Sarana Sulut Ventura telah mampu memenuhi ketentuan minimal 2 orang anggota direksi. Sehingga kini OJK mencabut sanksi pembekuan kegiatan usaha Sarana Sulut Ventura.

“Hal ini sesuai ketentuan Pasal 43 ayat (8) Peraturan OJK Nomor 36/POJK.05/2015, di mana sebelum berakhirnya masa berlaku sanksi pembekuan kegiatan usaha, perusahaan ini telah memenuhi ketentuan ayat (1). OJK kemudian mencabut sanksi pembekuan kegiatan usaha Sarana Sulut Ventura,” terang Ihsanuddin pada rilisnya, Rabu (3/10).

DISSINDO
Top Mortar Semen Instan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.