Kapan Cair THR 2024? Informasi Lengkap untuk Karyawan Swasta dan PNS, TNI, Polri

0
331
Kapan Cair THR 2024? Informasi Lengkap untuk Karyawan Swasta dan PNS, TNI, Polri
Kapan Cair THR 2024? Informasi Lengkap untuk Karyawan Swasta dan PNS, TNI, Polri (Dok Foto: ANTARA)
Pojok Bisnis

THR selalu menjadi topik yang dinantikan oleh para pekerja, baik itu Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, pensiunan, maupun karyawan swasta menjelang Hari Raya Idul Fitri. Di tahun 2024 ini, pemerintah telah menerbitkan peraturan terkait pemberian THR melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 untuk ASN, TNI, Polri dan pensiunan, serta Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan untuk karyawan swasta. Lalu, kapan THR 2024 akan cair?

THR 2024 Kapan Cair untuk PNS, TNI, Polri dan Pensiunan?

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 yang mengatur tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, dan pensiunan di tahun 2024.

Berdasarkan PP tersebut, pencairan THR untuk PNS, TNI, Polri akan dilakukan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri 1445 H. Jika Idul Fitri jatuh pada 10 April 2024, maka THR kemungkinan akan mulai cair pada 22 Maret 2024.

Proses pencairan THR dimulai dengan satuan kerja melakukan rekonsiliasi gaji mulai 18 Maret 2024. Kemudian pada 22 Maret 2024, Kementerian Keuangan akan menerima pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) dan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) serta mentransfer dana THR ke rekening PNS.

PT Mitra Mortar indonesia

Sementara untuk pensiunan PNS, TNI dan Polri, Kementerian Keuangan telah mencairkan dana THR ke PT Taspen dan PT Asabri pada 21 Maret 2024 untuk kemudian disalurkan ke rekening penerima pensiun mulai 22 Maret 2024.

Adapun komponen THR yang diterima meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat seperti tunjangan pangan dan tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja. Besaran THR yang diterima setara dengan penghasilan pada bulan Maret 2024.

Bagaimana dengan THR Karyawan Swasta?

Berbeda dengan PNS, untuk karyawan swasta, pemberian THR diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/III/2024. Berdasarkan surat edaran tersebut, perusahaan wajib membayarkan THR kepada karyawan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Besaran THR yang diterima karyawan swasta tergantung masa kerjanya:

  • Jika masa kerja 12 bulan atau lebih, THR yang diterima sebesar 1 bulan upah
  • Jika masa kerja kurang dari 12 bulan, THR dihitung proporsional dengan masa kerja dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah.

Karyawan harian lepas dan pekerja borongan juga berhak atas THR dengan besaran sesuai ketentuan di atas. Jika ada perusahaan yang tidak membayarkan THR, karyawan dapat melaporkan ke Posko Pengaduan THR yang disediakan Kementerian Ketenagakerjaan.

Demikian informasi mengenai jadwal pencairan dan ketentuan THR di tahun 2024 untuk PNS, TNI, Polri, pensiunan dan karyawan swasta. Semoga bermanfaat.

DISSINDO
Top Mortar Semen Instan