Keduluan, Merek Bensu Terdaftar di DJKI Bukan Atas Nama Ruben Onsu

0
3688
Gerai I am Geprek Bensu Makassar. (makassarkuliner.com)
Pojok Bisnis

Berempat.com – Hak eksklusif merek dalam dunia bisnis menjadi satu hal yang amat penting untuk dimiliki. Sebab dengan itu, sang pemilik merek bisa lebih leluasa mengembangkan bisnis dan mereknya ke pasar yang lebih luas. Di sisi lain, kepemilikan hak eksklusif sebuah merek bisa meminimalisir oknum pengusaha yang menjiplak merek.

Kepastian semacam itulah yang coba didapatkan oleh Ruben Onsu. Namun, rupanya selebriti yang punya bisnis kuliner dengan merek I am Geprek Bensu ini sudah keduluan dalam proses pendaftaran hak eksklusif merek Bensu ke Direktorat Merek, Ditjen Hak Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Berdasarkan data World Intellectual Property Organization (terintegrasi dengan data Direktorat Merek DJKI), kepemilikan merek Bensu sudah terdaftar atas nama Jessy Handalim di Bandung. Jessy memegang sertifikat merek Bensu dengan nomor IDM000622427 pada 7 Juni 2018 sejak diajukan pada 3 September 2015 silam. Merek Bensu ini pun harus diperpanjang pada 3 September 2025.

Meski terdapat kesamaan pada merek Bensu yang coba diajukan Ruben, namun merek Bensu milik Jessy ini memiliki perbedaan pada logo. Logo Bensu milik Jessy bergambar sapi dengan kunci pas yang menyilang di bagian belakang.

PT Mitra Mortar indonesia

Merek Bensu yang terdaftar dengan nomor IDM000622427 adalah merek untuk melindungi pada kelas barang 43 yaitu jasa bar, kafe, kantin, katering, penyewaan kursi, meja, taplak meja, peralatan terbuat dari kaca, restoran, restoran swalayan, kafetaria, tempat makan yang menghidangkan kudapan, penyewaan dispenser air minum.

Dengan terdaftarnya merek Bensu atas nama Jessy, maka otomatis membuat Ruben tak dapat mendaftarkan merek Bensu miliknya. Padahal, Ruben perlu memiliki hak eksekutif merek Bensu untuk bisa melindungi 80 gerai ayam gepreknya saat ini. Mengetahui hal itu, Ruben pun mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat dengan nomor perkara 48/Pdt.Sus-HKI/Merek/2018/PN Niaga Jkt.Pst.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, berkas gugatan tersebut didaftarkan pada 25 September 2018. Gugatan tersebut dimaksudkan agar DJKI Kemenkumham membatalkan merek Bensu milik Jessy.

Pada bagian surat gugat yang dimohon untuk diputuskan atau diperintahkan oleh pengadilan atau yang disebut petitum, Ruben meminta agar pengadilan menyatakan bahwa Bensu yang diajukan oleh pihaknya merupakan singkatan nama orang terkenal, alias namanya sendiri.

“Menyatakan Penggugat sebagai pendaftar merek ‘Bensu’ yang beritikad baik dan mempunyai hak tunggal/khusus untuk memakai merek tersebut,” tulisnya petitum.

“Menyatakan Merek Bensu yang didaftarkan oleh tergugat dengan Nomor IDM000622427 dalam Kelas 43 dibatalkan karena permohonannya diajukan atas dasar iktikad tidak baik,” tulis petitum lainnya.

DISSINDO
Top Mortar Semen Instan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.