Mulai Hari Ini Produk Vape Dikenakan Beban Cukai

0
529
Ilustrasi. (Pexels.com/Ruslan Alekso)
Pojok Bisnis

Berempat.com – Bila selama ini produk vape terbebas dari beban cukai, namun pada hari ini, Senin (1/10), produk vape telah dikenakan biaya cukai. Hal tersebut lantaran vape masuk kategori produk hasil pengolahan tembakau (HPTL) sehingga harus menggunakan pita cukai pada kemasan penjualan.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.04/2018, HPTL/vape yang telah beredar di pasaran diberikan kesempatan dijual tanpa harus menggunakan pita cukai paling lambat sampai dengan tanggal 1 Oktober 2018. Setelah itu, jika kedapatan HPTL/vape yang diperdagangkan tidak dilekati pita cukai, maka akan ditarik dari peredarannya kemudian dikenakan sanksi sesuai peraturan perundangan di bidang Cukai.

Adapun peraturan terkait pelanggaran tersebut terdapat pada Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 junto Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 pasal 54 berupa pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Sementara itu, terkait beban cukai yang akan dikenakan terhadap produk vape yaitu sebesar 57% dari harga jual eceran yang diajukan oleh pengusaha pabrik. Hal tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.010/2017 HPTL.

Top Mortar gak takut hujan reels

Dengan dikenakannya beban cukai pada produk vape, maka produk vape akan berkontribusi terhadap pendapatan negara.

DISSINDO
Top Mortar Semen Instan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.