Berempat.com – Aturan penyesuaian tarif Pajak Penghasilan (PPh) Impor terhadap 1.147 komoditas telah diterbitkan oleh pemerintah pada Rabu (5/9). Dilakukannya penyesuaian tarif PPh Pasal 22 tersebut oleh pemerintah ialah untuk menjaga neraca perdagangan yang lebih banyak defisit sejak awal tahun.
Terdapat komoditas yang tarif PPh impornya naik dari 7,5% menjadi 10%, yaitu sebanyak 210 item yang termasuk dalam kategori produk mewah seperti mobil CBU (Completely Built Up) dan motor besar.
Lalu untuk komoditas yang tarif PPh impor naik dari 2,5% jadi 10% terdapat 218 item yang termasuk kategori barang konsumsi yang sebagian besar sudah bisa diproduksi di dalam negeri. Di antaranya produk elektronik berupa dispenser, pendingin ruangan, lampu, termasuk produk keperluan sehari-hari seperti sabun, sampo, kosmetik, dan peralatan masak atau dapur.
Kemudian untuk komoditas yang tarif PPh impornya naik dari 2,5 persen jadi 7,5 persen yakni terdapat 719 item yang meliputi bahan bangunan seperti keramik, ban, peralatan elektronik audio-visual seperti speaker, serta produk tekstil.
“Penyesuaian PPh Impor memang dilakukan untuk mengendalikan impor, namun kebijakan ini telah melalui penelitian secara detil sehingga tidak mempengaruhi keseluruhan perekonomian (Indonesia),” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Yani meyakini bahwa penyesuaian tarif ini tak mempengaruhi kondisi perekonomiam lantaran pembayaran PPh Pasal 22 dilakukan di awal yang dapat dikreditkan sebagai bagian dari pembayaran PPh terutang di akhir tahun pajak. Karena itu, menurut Yani, aturan ini tak akan memberatkan industri manufaktur.
Yani pun memastikan bahwa kebijakan semacam ini bukan hal baru. Sebelumnya, pada tahun 2013 dan 2015 kebijakan serupa sudah pernah diambil.