Berempat.com – Sebentar lagi masyarakat Indonesia sudah bisa membeli kendaraan roda dua maupun roda empat tanpa uang muka, atau DP (down payment) 0%. Pasalnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerbitkan aturan revisi POJK No. 29/POJK.05/2014 mengenai penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan.
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Riswinandi, aturan tersebut akan diterbitkan pada Agustus ini. Kebijakan tersebut akan berlaku bagi perusahaan pembiayaan yang menjalankan bisnis secara konvensional maupun berbasis syariah.
Namun, Riswinandi menerangkan bahwa kebijakan tersebut tak bersifat mengikat pelaku industri. Karena ada syarat bagi industri untuk bisa memberikan DP 0% tersebut, yakni perusahaan yang memiliki tingkat non performing finance (NPF) di bawah atau sama dengan 1%. Selain itu keuangan perusahaan harus masuk kategori sehat.
“OJK memberikan kesempatan ke masing-masing perusahaan pembiayaan untuk mengambil kebijakan dalam menerapkan DP 0 persen. Kebijakan ini juga bergantung pada risk management perusahaan,” ungkap Riswinandi kepada media di Jakarta, Rabu (15/8).
Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno pun mengatakan, aturan ini dapat memberikan keleluasan bagi pelaku yang akan memberikan besaran uang muka di batas rendah.
Namun, hal tersebut tetap harus diukur dari tingkat risiko sehingga perusahaan tak dapat langsung mematok DP 0%. Pasalnya, penerapan uang muka 0% ini tentu dapat meningkatkan risiko tingginya angka kredit macet. Kendati demikian Suwandi percaya bahwa kebijakan ini akan dimanfaatkan sebaik mungkin oleh pelaku dengan segala pertimbangannya.