Serikat Pekerja PT Pelni Ancam Mogok Kerja Nasional Bila Gaji Tak Naik

0
980
Pemudik motor menggunakan kapal Pelni. (ANTARA FOTO/R. Rekotomo)
Pojok Bisnis

Berempat.com – Ancaman mogok kerja nasional yang digalakan oleh Serikat Pekerja (SP) PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) rupanya tak main-main. Di hadapan awak media, Sekretaris Jenderal Dewan Pusat SP Pelni Kristianto SHL Tobing menegaskah bahwa pihaknya memberi tenggat kepada direksi dan pemerintah untuk menyesuaikan gaji mereka.

“Jika tuntutan ini tidak dipenuhi dalam waktu satu bulan ke depan, maka kami dengan sangat menyesal dan meminta maaf kepada pengguna jasa, dengan ini kami menyatakan mogok kerja di seluruh pelabuhan yang disinggahi kapal Pelni,” tegasnya di Kantor Sekretariat SP Pelni, Jakarta Pusat, Senin (13/8).

Selain persoalan gaji, Kristianto mengungkapkan bahwa ancaman mogok kerja ini dilatarbelakangi oleh kondisi perusahaan yang memprihatinkan. Menurutnya, saat ini PT Pelni tidak mematuhi good corporate governance atau tata kelola perusahaan yang baik. Pihaknya menilai bahwa direksi PT Pelni tak mengerti dengan baik dalam menjalankan bisnis perusahaan.

“Saat ini direksi kurang mengerti dalam menjalankan usaha bisnis perusahaan sehingga menyebabkan carut marut manajemen,” jelas Kristianto.

Top Mortar gak takut hujan reels

Kondisi armada yang dinilai kurang baik pun menjadi persoalan yang dilihat oleh SP Pelni. Pasalnya, kapal-kapal PT Pelni kerap tak datang tepat waktu.

“Kondisi armada saat ini sangat memprihatinkan karena sering sekali tidak tepat waktu disebabkan tidak tersedianya suku cadang,” tambahnya.

Namun, yang paling menjadi perhatian pihaknya tentu saja upah yang dinilai belum layak. Menurut pengakuannya, pekerja PT Pelni hanya menerima gaji pokok di bawah 10% dari total gaji (take home pay/THP).

Padahal, dalam PP 78/2015 sudah diatur bahwasanya upah pokok sama dengan 75% dari total upah. Namun, Kristianto mengatakan bahwa kenyataannya upah pokok karyawan kurang dari 10% dari total upah. SP PT Pelni juga mempersoalkan jenjang karier perusahaan yang tak terstruktur dan transparan.

Saat ini total gaji yang diterima karyawan Pelni terdiri dari gaji pokok mulai dari Rp 290.000 untuk golongan I A hingga Rp 1.549.000 untuk golongan IV E, tunjangan tetap, tunjangan tidak tetap, dan tunjangan khusus.

Gaji pokok yang masih jauh di bawah Upah Minimum Regional (UMR) ini dinilai Kristianto akan membuat besaran tunjangan pensiun (80% dari gaji pokok) yang didapat nantinya juga sangat rendah.Untuk itu, SP Pelni meminta pemerintah dan perusahaan memperbaiki berbagai kondisi tersebut, khususnya struktur upah karyawan dengan menyesuaikan peraturan yang berlaku.

DISSINDO
Top Mortar Semen Instan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.