Top Mortar Gak Takut Hujan
Home Bisnis Dilema: Fintech Sulit Dapat Izin Resmi, Masyarakat pun Harus Tanggung Risiko

Dilema: Fintech Sulit Dapat Izin Resmi, Masyarakat pun Harus Tanggung Risiko

0

Berempat.com – Tak bisa dipungkiri bahwa kian hari perusahaan rintisan yang bergerak di bidang teknologi finansial (financial technology/fintech) terus tumbuh di Indonesia. Di satu sisi, kemunculan mereka sangat membantu banyak pengusaha UKM maupun rumahan yang membutuhkan pembiayaan namun selama ini sulit mendapatkan akses dari perbankan.

Namun, di sisi lain menjamurnya perusahaan teknologi finansial (tekfin) ini tak sebanding dengan risiko yang harus dihadapi oleh masyarakat. Pasalnya, banyak perusahaan tekfin yang beroperasi justru belum berizin. Seperti yang pernah diungkap oleh Satgas Waspada Investasi, terdapat 227 entitas peer to peer (P2P) lending, namun belum berizin permanen.

Menurut peneliti dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira, semakin minimnya tekfin berizin sama saja menyuburkan tekfin ilegal. Dan tekfin ilegal sudah pasti tak berada dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kemudian, ada juga status tekfin yang sudah terdaftar tapi hanya menggengam masa izin temporer selama satu tahun. Sementara untuk bisa mendapatkan izin permanen perusahaan harus mengurus perizinan resmi paling lambat setahun setelah status terdaftarnya diperoleh.

Bhima sendiri sadar bahwa banyaknya perusahaan tekfin ilegal lantaran sulitnya proses yang harus dilalui untuk bisa mendapatkan izin resmi dari OJK.

“Tidak hanya melulu harus memenuhi prasyarat dari OJK, penyelenggara pun akan berhadapan setidaknya dengan 14 kementerian dan lembaga,” ungkap Bhima.

Dengan tidak terdaftarnya sebuah tekfin di OJK, maka Bhima pun menilai bahwa masyarakat yang akan menanggung akibatnya. Pasalnya, risiko yang diambil masyarakat jadi tinggi.

Potential lost-nya kalau jumlah fintech kalau berizinnya sedikit pastinya nanti ada risiko yang ditanggung masyarakat,” ujar Bhima.

Risiko yang ditanggung seperti penipuan dan pencucian uang, transaski ilegal, hingga tidak adanya perlindungan soal data nasabah. Padahal, berdasarkan data OJK, penyaluran dana dari tekfin ke masyarakat hingga Juni 2018 mencapai Rp 7,64 triliun. Jumlah transaksinya sendiri mencapai 3,16 juta kali yang tersalur ke 1,9 juta nasabah.

“Kerugian lainnya, fungsi fintech yang sejatinya berperan sebagai penyalur dana ke masyarakat, khususnya yang unbankable menjadi tak optimal. Dengan sedikitnya fintech yang berizin, potensi untuk menyalurkan kredit ke masyarakat juga jadi berkurang,” tukas Bhima.

Ia pun kemudian membahas soal kasus Rupiah Plus. “Kalau tidak berizin, OJK susah dong memberikan sanksi atau teguran yang sifatnya antisipatif,” tegasnya.

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version