Menabung untuk Haji dan Umrah Kini Bisa di Maybank Indonesia

0
694
Peresmian peluncuran tabungan Haji dan Umrah MayBank Indonesia bernama Tabungan MyArafah oleh pihak-pihak terkait di Jakarta, Rabu (1/8). (Bisnis/Dedi Gunawan)
Pojok Bisnis

Berempat.com – Nasabah mupun masyarakat umum kini sudah bisa membuka tabungan haji dan umrah di PT Bank Maybank Indonesia Tbk. (Maybank Indonesia). Pasalnya, melalui Perbankan Syariah Maybank Indonesia, Maybank Indonesia baru saja resmi meluncurkan tabungan haji dan umrah bernama MyArafah.

MyArafah merupakan tabungan dengan akad Mudharabah Mutlaqah untuk merencanakan ibadah Haji Reguler atau Umrah sesuai keinginan nasabah. Maybank Indonesia memberikan kebebasan dalam sistem setoran, bisa bulanan dan bisa juga dalam mata uang Rupiah atau Dolar AS (USD).

“Peluncuran Tabungan ‘MyArafah’ merupakan wujud nyata Maybank Indonesia dalam menjawab kepercayaan yang diberikan Pemerintah RI melalui Kementerian Agama. Peluncuran tabungan ini selaras dengan strategi Maybank Indonesia, Sharia First, salah satunya dalam upaya menyediakan produk dan layanan kepada para nasabah, khususnya calon jemaah haji dan umrah,” ungkap Presiden Direktur Maybank Indonesia Taswin Zakaria di Jakarta, Rabu (1/8).

Menurut Taswin, tabungan ini bisa diakses melalui 390 kantor cabang Maybank Indonesia di seluruh Indonesia. Nasabah maupun calon jemaah yang memiliki rencana melaksanakan ibadah haji atau umrah dapat membuka tabungan dan melakukan registrasi.

PT Mitra Mortar indonesia

Tabungan MyArafah memiliki kelebihan berupa bebas biaya administrasi bulanan tanpa syarat, serta mendapatkan bagi hasil yang kompetitif. Nasabah dapat membuka tabungan dengan setoran awal yang ringan, yakni mulai dari Rp 100 ribu. Namun, bagi nasabah yang sudah memiliki dana sesuai dengan ketentuan setoran awal haji yang ditentukan Kementerian Agama RI dan membuka tabungan untuk keperluan pelunasan biaya Haji, bisa mendapatkan kepastian porsi Haji melalui SISKOHAT.

Selain itu, tabungan MyArafah juga dilengkapi dengan kartu Debit/ATM dalam jaringan Mastercard, yang dapat digunakan untuk tarik tunai di Arab Saudi dan seluruh dunia.

Terkait dengan penunjukan Maybank Indonesia oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Maybank Indonesia memiliki empat fungsi dalam kapasitas sebagai BPS-BPIH. Pertama, sebagai Bank Penerima, Maybank Indonesia menerima kewenangan untuk membuka Rekening Tabungan Jemaah Haji, dan menerima setoran awal dan pelunasan pendaftaran haji yang terintegrasi langsung dengan SISKOHAT.

Kedua, sebagai Bank Mitra Investasi, Maybank Indonesia dapat menjadi mitra BPKH melakukan pengelolaan Rekening Mitra Investasi di Kas Haji yang digunakan khusus untuk menampung dana investasi langsung, dan dapat digunakan untuk investasi dalam bentuk pembiayaan syariah atau instrumen lainnya.

Ketiga, sebagai Bank Pengelola Nilai Manfaat, Maybank Indonesia dapat mengelola Dana Haji di Rekening Nilai Manfaat. Dan keempat, sebagai Bank Penempatan, Maybank Indonesia dapat melakukan pengolaan dana haji melalui penempatan di Tabungan atau Deposito Berjangka.

DISSINDO
Top Mortar Semen Instan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.