Top Mortar Gak Takut Hujan
Home Bisnis Satgas: Sebanyak 227 Fintech Belum Terdaftar di OJK

Satgas: Sebanyak 227 Fintech Belum Terdaftar di OJK

0

Berempat.com – Kemunculan perusahaan rintisan yang bergerak di bidang pembiayaan secara digital (financial technology/fintech) saat ini mulai menjamur. Kemudahan dalam verifikasi untuk memberikan pinjaman membuat masyarakat tergiur untuk mencoba. Namun, rupanya tak semua perusahaan tersebut sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Hal tersebut diungkap oleh Satgas Waspada Investasi yang menemukan banyak penyelenggara layanan pinjaman berbasis teknologi (peer to peer lending) yang belum mendapatkan izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Padahal, berdasarkan aturan OJK nomor 77/POJK.01/2016, penyelenggara peer to peer lendingi wajib mengajukan pendaftaran dan perizinan kepada OJK.

“Satgas Waspada Investasi menemukan 227 entitas yang melakukan kegiatan usaha peer to peer lending tidak terdaftar memiliki izin usaha dalam penawaran, sehingga berpotensi merugikan masyarakat,” ungkap Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing kepada awak media di Gedung OJK, Jakarta, Jumat (27/7).

Menindaklanjuti hal tersebut, Tobing menegaskan bahwa Satgas telah memanggil entitas tersebut dan meminta seluruh entitas yang tidak terdaftar untuk menghentikan kegiatan peer to peer lending, menghapus semua aplikasi penawaran pinjam meminjam uang, menyelesaikan segala kewajiban kepada pengguna, dan segera mengajukan pendaftaran ke OJK.

Sementara itu, untuk memberikan perlindungan kepada konsumen dan masyarakat secara berkesinambungan, Tobing meminta kepada masyarakat agar tidak melakukan kegiatan dengan entitas yang tidak berizin tersebut. Pasalnya, entitas yang tak berada di bawah pengawasan OJK berpotensi merugikan masyarakat.

“Kami akan rutin menyampaikan informasi perusahaan fintech peer to peer lending yang tidak berizin,” ujar Tobing.

Dan agar aman, Tobing pun merekomendasikan bagi masyarakat yang ingin tahu perusahaan fintech peer to peer lending mana saja yang sudah terdaftar di OJK dapat mengakses situs ojk.go.id.

Sementara itu bagi masyarakat yang mendapatkan tawaran fintech peer to peer lending yang mencurigakan dapat melaporkan kepada layanan konsumen OJK 157, email konsumen@ojk.go.id, atau waspadainvestasi@ojk.go.id.

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version