Top Mortar Gak Takut Hujan
Home Bisnis Pemerintah Berikan Dua Insentif Perpajakan Untuk Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Pemerintah Berikan Dua Insentif Perpajakan Untuk Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Konsumsi rumah tangga yang perlu didorong ini termasuk mengoptimalkan daya beli masyarakat terutama kelompok menengah.

0
Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani, saat memberikan keterangan pers. (Dok: Kemenkeu.go.id)

Jakarta – Demi menjaga perputaran roda ekonomi di masa pandemi, Pemerintah memberikan insentif baik untuk masyarakat maupun industri yang memiliki peran strategis dalam perekonomian dan multiplier effect yang kuat. Kali ini pemerintah ingin menggerakkan konsumsi masyarakat kelas menengah keatas yang tertahan di masa pandemi melalui insentif PPnBM di bidang otomotif serta PPN yang Ditanggung Pemerintah (DTP) di bidang properti.

“Konsumsi rumah tangga yang perlu didorong ini termasuk mengoptimalkan daya beli masyarakat terutama kelompok menengah. Kalau kita lihat dorongan itu perlu karena di kelompok menengah atas mereka punya saldo namun tidak melakukan aktivitas ekonomi atau melakukan aktivitas konsumsi. Oleh karena itu kita akan terus melakukan agar seluruh komponen konsumsi ini mulai bergerak termasuk kebijakan untuk mendorong masyarakat terutama kelas menengah untuk melakukan konsumsi,” kata Menkeu Sri Mulyani pada acara Konferensi Pers Bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, serta Menteri Perindustrian mengenai Kebijakan Pemberian Insentif untuk Kendaraan Bermotor dan Perumahan bertempat di Aula Mezzanine Gedung Djuanda I, Senin (01/03).

Regulasi terkait kebijakan diskon pajak untuk kendaraan bermotor telah disahkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 20/PMK.010/2021 yang mengatur kebijakan insentif penurunan tarif PPnBM untuk kendaraan bermotor segmen sampai dengan 1.500 cc kategori sedan dan 4×2, serta memiliki local purchase minimal sebesar 70% dengan mengacu kepada Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 169 Tahun 2021. Besarnya PPnBM Kendaraan Bermotor ditanggung oleh Pemerintah diberikan secara bertahap yaitu 100% (seratus persen) untuk Masa Pajak Maret – Mei 2021, sebesar 50% (lima puluh persen) untuk Masa Pajak – Agustus 2021 dan 25% (dua puluh lima persen) untuk Masa Pajak September – Desember 2021.

“Kenapa kita membatasi pada dua kelompok ini terutama dalam kelompok menengah yang tadi kita bilang perlu untuk distimulasi. Stimulus dinaikkan dan karena dia memiliki keterkaitan industri di local purchasenya dari kelompok dua kendaraan. Berarti kalau demand meningkat terjadi multiplier karena dia local purchasenya di atas 70%,” tambah Menkeu.

Sementara itu, regulasi terkait kebijakan diskon pajak untuk properti telah disahkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 21/PMK.010/2021. Untuk pemberian fasilitas PPN DTP sebesar 100% diberikan bagi penjualan rumah tapak atau unit hunian rumah susun dengan nilai jual sampai dengan Rp2 miliar dan PPN DTP sebesar 50% bagi yang memiliki nilai jual di atas Rp2 miliar sampai dengan Rp5 miliar. Diskon ini berlaku selama bulan Maret hingga bulan Agustus 2021.

“Sekali lagi, ini tujuannya adalah betul-betul untuk menstimulasi untuk segera melakukan keputusan pembelian dari rumah baik itu rumah tapak maupun rumah susun. Kenapa kita memfokuskan pada rumah baru dan hanya diberikan maksimal 1unit karena memang untuk menyerap dari jumlah rumah-rumah yang sudah siap selesai dibangun dan siap dijual sehingga stok rumah akan menurun atau dalam hal ini permintaan akan meningkat sehingga memacu kembali produksi rumah baru lagi,” tutup Menkeu.

Exit mobile version