MKLI Lapor DPR, Minta PLN Tetap Urus Pembangkit dan Distribusi Listrik

"Dan PLN adalah representasi dari Negara dalam pengelolaan dan pengusahaan listrik untuk kepentingan umum,"

0
451
LIstrik
Meteran listrik di pemukiman warga (Dok: Merdeka.com)
Pojok Bisnis

Jakarta – Masyarakat Konsumen Listrik Indonesia (MKLI) minta Komisi VII DPR RI, tetap pertahankan model bisnis PLN yang terintegrasi mulai dari pengelolaan pembangkit hingga ke pendistribusian listrik ke masyarakat.

MKLI menilai listrik merupakan komoditas yang terkait hajat hidup orang banyak sehingga harus dikuasai sepenuhnya oleh negara yang dalam hal ini diwakili oleh PLN. Jika layanan PLN di batasi pada urusan pendistribusian listrik maka bertentangan dengan amanah Undang-Undang Ketenagalistrikan.

Menanggapi usulan tersebut, anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PKS, Mulyanto setuju dan mendukung aspirasi MKLI. Ia sepakat bahwa praktik unbundling pengusahaan ketenagalistrikan bertentangan dengan konstitusi.

Untuk itu melalui FPKS, Mulyanto, akan mengupayakan kedudukan peran dan fungsi PLN tetap seperti sekarang yaitu melayani masyarakat di bidang kelistrikan mulai dari hulu (pembangkit) hingga hilir (distribusi).

Top Mortar gak takut hujan reels

FPKS sepakat dengan MKLI, yang mendesak Pemerintah agar tidak melaksanakan unbundling pengusahaan listrik dan menyerahkannya kepada pihak swasta. Karena amanat UUD tahun 1945 pasal 33 ayat (2) sudah sangat jelas, bahwa cabang-cabang ekonomi yang penting bagi masyarakat dikuasai oleh Negara, termasuk penguasaan listrik.

“Dan PLN adalah representasi dari Negara dalam pengelolaan dan pengusahaan listrik untuk kepentingan umum,” kata Mulyanto.

Mulyanto setuju kalau pasal 10 ayat (2) UU No. 30/2009 tentang Ketenagalistrikan yang menyatakan bahwa‎ “usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara terintegrasi” dihapus kata “dapat”-nya.

“Ini akan lebih jelas dan tegas,” tegas Wakil Ketua FPKS DPR RI Bidang Industri dan Pembangunan ini.

Namun demikian Mulyanto minta masyarakat menghormati keputusan MK yang menyatakan bahwa pasal 10 ayat 2 Undang-Undang Ketenagalistrikan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, secara bersyarat dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. MK menegaskan pasal dan ayat tersebut dinilai bertentangan dengan konstitusi apabila diktum tersebut menjadi pembenaran praktik unbundling dalam usaha penyediaan tenaga listrik dan menghilangkan kontrol negara sesuai dengan prinsip dikuasai negara.

“Jadi MK tidak membatalkan pasal 10 ayat 2 di atas, ayat tersebut menjadi bententangan dengan Konstitusi secara bersyarat, yakni bila dibenarkannya praktik unbundling dan hilangnya prinsip dikuasai Negara.

Namun demikian di sisi lain, keputusan MK tersebut justru menegaskan kepada kita, bahwa dalam pengusahaan ketenagalistrikan nasional tidak dibenarkan adanya: (1) praktik unbundling, dan (2) hilangnya kontrol negara sesuai dengan prinsip dikuasai negara.

Karena praktik unbundling pengusahaan listrik yang akan mengarah pada hilangnya kontrol negara sesuai dengan prinsip dikuasai negara, itu bertentangan dengan UUD tahun 1945.

Kita segaris dengan MKLI dan akan memperjuangkan soal ini,” tandas Mulyanto.

DISSINDO
Top Mortar Semen Instan